Pemilu 2024

Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Aturan, Rincian Gaji dan Bedanya dengan PPK dan PPS

Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut, Surat suara yang telah di sortir dan dilipat akan didistribusikan ke 10 kecamatan di Jakarta Timur. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024. Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya. 

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000

Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000

Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000

Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000

Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Baca juga: Ukur Kinerja KPPS, KPU Paser Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved