Pemilu 2024

Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Cek Aturan, Rincian Gaji dan Bedanya dengan PPK dan PPS

Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara di gudang tersebut, Surat suara yang telah di sortir dan dilipat akan didistribusikan ke 10 kecamatan di Jakarta Timur. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024. Kapan gaji KPPS 2024 cair? Cek aturan rincian gaji dan bedanya dengan PPK dan PPS di artikel ini. Simak selengkapnya. 

Daftar Istilah atau Singkatan Lain di Pemilu 2024

Simak daftar istilah yang kerap dipakai di Pemilu 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada:

1. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri

2. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)

3. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

4. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.

Baca juga: KPU Samarinda Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS Bagi Warga, Simak 4 Syarat

5. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pemilih DPTb mencbolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP.

Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

6. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

7. PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.

8. Exit Poll adalah survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representatif yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.

9. Incumbent/Petahana adalah pejabat publik berkewenangan dalam kebijakan (termasuk anggaran).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved