Berita Samarinda Terkini
Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil yang Viral di Samarinda Akhirnya Tertangkap
Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang viral di Samarinda akhirnya tertangkap.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku pencurian modus pecah kaca mobil pada Minggu (7/1/2024) lalu di Masjid Pita Agung, Jalan Pelita, Kota Samarinda, akhirnya tertangkap.
Pelaku bernama Noorrahman (53), warga asal Barjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Kamis (11/1/2024) kemarin di sebuah kontrakan di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pria 53 tahun tersebut menjadi buron setelah melakukan aksi pencurian di depan Masjid Pita Agung.
Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2023, Polres Kukar Beri Teguran Terbanyak, Polresta Samarinda Terbanyak Tilang
Saat itu, ia memecahkan kaca mobil dan berhasil menggasak barang berharga milik satu keluarga yang tengah menjalankan salat Asar pada pukul 15.40 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi sejumlah handphone dan uang tunai Rp 1 juta.
Adapun modusnya, pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan sebuah obeng dan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.
Tidak sampai di situ, dua hari berlalu atau tepatnya Sabtu (13/1/2024) hari ini pada pukul 14.00 Wita, pelaku dengan nama panggilan Syamsul tersebut kembali mencoba melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama.
Kala itu ia mengincar sebuah mobil yang tengah terparkir di pinggir Jalan Hasan Basri, Kecamatan Sungai Pinang.
Tidak berselang lama, pemilik mobil tersebut turun.
Melihat itu, Syamsul tak menyia-nyiakan waktu, ia dengan cepat menghampiri mobil berkelir putih tersebut dengan maksud membobol dan mengambil barang berharga korban.
"Tapi aksi itu gagal, karena pas buka pintu, ternyata di dalam masih ada istri dan anak pemilik mobil," bebernya.
Baca juga: Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda
Gagal pada aksi itu tak membuat Noorrahman kapok, ia justru mencari mangsa baru.
Setelah meminjam motor milik rekannya, pada pukul 16.30 Wita, pria asal Banjarmasin tersebut menuju sebuah Masjid yang berada di Jalan M. Said, Kecamatan Samarinda Ulu.
Bukan untuk menjalankan ibadah, tetapi mencari mangsa baru.
Di sana ia pun berhasil mendapat sasaran empuk. Ia berhasil memecahkan kaca sebuah mobil milik jamaah yang juga sedang melaksanakan salat asar.
"Sasarannya memang mobil yang terparkir di halaman Masjid. Karena pelaku berfikir orang salat itu cukup lama sehingga tidak ada yang melihat," imbuhnya.
Tentu tidak ada kejahatan yang sempurna, Syamsul tak menyadari bahwa aksinya telah berulang kali terekam kamera pemantau (CCTV) yang ada di dua masjid tempatnya beraksi.
Baca juga: 897 Personel Polresta Samarinda Siap Amankan Malam Tahun Baru, Fokuskan Pengamanan di 3 Lokasi
Berbekal itu, polisi berhasil melakukan pelacakan.
Ternyata Noorrahman memiliki rekam kriminalitas yang sudah empat kali bolak balik jeruji besi.
"Jadi dua kali tertangkap di Banjarmasin, dua kali di Samarinda. Pelaku ini baru bebas dari Lapas Banjarmasin pada Mei 2023 lalu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Pria asal Banjarmasin tersebut juga dihadirkan dalam press release ini.
Ia tampak mengenakan kaus hitam berlapis baju pesakitan dan celana kain pendek.
Lilitan kain kasa terlihat di kaki kanannya, ia berdiri dengan dipapah dua polisi.
Rupanya ia mendapat hadiah timah panas dari kepolisian di hari penangkapan setelah melakukan perlawanan dan berupaya kabur.
Baca juga: Polresta Samarinda Turunkan 897 Personel Amankan Malam Tahun Baru, Fokus 3 Lokasi
Kepada TribunKaltim.co, pria menuju lanjut usia tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Anak istri di Banjarmasin. Mereka tahunya saya kerja di Samarinda," bebernya sambil meringis.
Ia mengatakan tidak pernah menarget sasaran, tetapi akan beraksi saat melihat ada orang yang meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
Saat berhasil mendapat barang jarahan, Noorrahman hanya akan mengambil uang cash dan membuang barang-barang lainnya.
"Mau itu HP atau apa saya buang biar tidak terlacak," bebernya.
"Saya ke mana-mana bawa obeng. Sebenarnya mau kerja yang benar. Tapi saya sudah tua, tidak ada yang mau mempekerjakan saya," imbuhnya.
Tidak banyak kata yang bisa ucapkan, ia hanya tertunduk lemas selama proses press release.
Ia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.