Berita Kaltim Terkini
5 Fakta LPG 3 Kg Langka di Kaltim, Warga Blak-blakan Beber Kejanggalan, HET di Kabupaten/Kota
Kabar LPG 3 Kg langka di Kaltim menjadi sorotan beberapa hari belakangan, warga mengungkap sejumlah kejanggalan.
Pertamina Patra Niaga selaku penyalur resmi minyak dan gas semakin memperketat aturan penjualan gas LPG 3 Kg atau gas melon bagi pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa sanksi tegas bagi setiap pangkalan yang menyalahi aturan prosedur penjualan gas bersubsidi.
Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan sepanjang tahun 2023, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan LPG resmi yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.
Dari 120 pangkalan itu, 60 diantaranya diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) sehingga pangkalan tersebut tidak lagi mendapatkan pasokan gas LPG dari Pertamina.
"Dari 120 pangkalan, 62 di antaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina," jelas Arya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).
Dia menjelaskan, pangkalan yang diberikan sanksi tersebut lantaran kedapatan menjual gas bersubsidi kepada pengecer yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas melon serta lonjakan harga jual yang melambung tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina.
Di Kalimantan Timur, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg.
"Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujarnya.
Baca juga: Warga Demo di Kantor Bupati PPU, Sampaikan Kesulitan Dapat Gas 3 Kg hingga Solar Langka
4. Hubungi 135 Bila Ada Pelanggaran
Lebih lanjut Arya menegaskan jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.
"Pasti langsung ditanggapi tinggal karena ada petugas kami yang standby di situ jadi tinggal sebutkan saja dimana alamat pangkalan yang nakal itu. Pasti kami langsung beri sanksi," tegasnya.
5. HET LPG 3 Kg di Kabupaten/Kota di Kaltim
Di Provinsi Kalimantan Timur, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, beikut rinciannya:
Harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp. 18.000.
Untuk Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.