Berita Kaltim Terkini

5 Fakta LPG 3 Kg Langka di Kaltim, Warga Blak-blakan Beber Kejanggalan, HET di Kabupaten/Kota

Kabar LPG 3 Kg langka di Kaltim menjadi sorotan beberapa hari belakangan, warga mengungkap sejumlah kejanggalan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
(ilustrasi) Suasana antrean warga di Operasi Pasar LPG di halaman Kantor Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan, Selasa (11/7/2023). Dengan kuota terbatas, sebagian warga pulang dengan tanpa hasil. 

Sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah.

Apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.

Dalam Undang-undang migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk pemerintah.

"Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan persnya yang dikirim ke TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).

Di Provinsi Kalimantan Timur kata dia sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp. 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp.19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp. 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp.25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp. 48.000. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun. Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar," ujar Arya.

Baca juga: Terjawab Kenapa Gas 3 Kg Langka dan Sampai Kapan, Ini Solusi Bos Pertamina Bila Gas Melon Langka

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

Masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

"Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3 kg," tambah Arya.

Warga berbondong-bondong antre gas melon di salah satu pangkalan gas LPG di kawasan perumahan PT Her II, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (10/1/2024).
Warga berbondong-bondong antre gas melon di salah satu pangkalan gas LPG di kawasan perumahan PT Her II, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Rabu (10/1/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup.

Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023.

"Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim," pungkasnya.

3. 120 Pangkalan LPG di Balikpapan Kena Sanksi Pertamina

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved