Berita Kaltim Terkini
5 Fakta LPG 3 Kg Langka di Kaltim, Warga Blak-blakan Beber Kejanggalan, HET di Kabupaten/Kota
Kabar LPG 3 Kg langka di Kaltim menjadi sorotan beberapa hari belakangan, warga mengungkap sejumlah kejanggalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar LPG 3 Kg langka di Kaltim menjadi sorotan beberapa hari belakangan.
Bahkan akibat LPG 3 Kg langka tersebut, warga di Penajam Paser Utara (PPU) sampai menggelar aksi demo di kantor Bupati.
Soal kelanggkaan ini, Pertamina Patra Niaga sendiri sudah memberikan tanggapan hingga solusi bila warga menemukan pelanggaran.
Berikut sejumlah fakta LPG 3 Kg langka di Kaltim yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
Baca juga: Kesulitan Dapat LPG 3 Kg, Warga Penajam Paser Utara Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati
1. Warga Kaget Stok di Warung Menumpuk
Gas LPG ukuran 3 Kg di pangkalan penjualan resmi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur selalu minim meski pendistribusian dari pihak Pertamina selalu rutin dilakukan.
Kondisi ini justru membuat masyarakat bingung, pasalnya ketersediaan pasokan gas LPG 3 Kg di penjual non resmi (eceran) seperti di warung-warung kelontongan justru menumpuk.
Dan itu dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina bahkan ada yang menjual gas LPG 3 seharga Rp 50 bahkan Rp 70 ribu per kilogram.
"Tadi saya beli gas 3 Kg itu Rp 50 ribu. Tetangga saya malah beli kemarin itu Rp 70 ribu di warung pinggir jalan di Manggar," kata Liana, warga Balikpapan Selatan kepada TribunKaltim.co pada Jumat (12/1/2024).
Selain Liana, Isdalena juga mengatakan pangkalan LPG di sekitar lingkungan tempat tinggalnya justru sering ada pengiriman dari kendaraan pickup berlogo Pertamina.
Namun gas LPG 3 Kg yang diturunkan di pangkalan tersebut malah langsung ludes.
"Saya heran juga padahal dekat rumahku itu ada pangkalan gas, tapi anehnya belum sampai malah sudah habis, karena sudah ada yang beli, dari data-data penjual itu kan ada namanya siapa-siapa yang beli," kata Isdalena warga Sepinggan, Balikpapan.

2. Pertamina Imbau Beli di Pangkalan Resmi
Menanggapi hal ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan Undang-undang Migas no. 22 tahun 2001.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.