Pilpres 2024

Akhir Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Penjelasan Bawaslu, Asal Uang dari Konglomerat Madura

Begini akhir kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang ramai disorot. Penjelasan Bawaslu. Asal uang dari Konglomerat Madura, Haji Her jadi alasan

Editor: Amalia Husnul A
X/Kompas.com-Yustinus Wijaya Kusuma
Gus Miftah alias Miftah Maulana Habiburrahman. Begini akhir kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang ramai disorot. Penjelasan Bawaslu. Asal uang dari Konglomerat Madura, Haji Her jadi alasan 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Bawaslu Pamekasan menyampaikan hasil penyelidikan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan pendakwah, Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman.

Kasus bagi-bagi uang Gus Miftah ini ramai jadi sorotan dan videonya juga viral di medsos, hingga sosok konglomerat Madura, Haji Her ikut terseret.

Dalam penjelasannya, Sabtu (13/1/2024) Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Cek selengkapnya penjelasan Bawaslu Pamekasan terkait kasus dugaan bagi-bagi uang Gus Miftah di artikel ini.

Baca juga: Gus Miftah Diperiksa Bawaslu soal Bagi-bagi Uang, Terjawab Pria yang Angkat Kaos Prabowo-Gibran

Baca juga: Terjawab Sosok Pria yang Angkat Kaos Prabowo-Gibran saat Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata Haji Her

Baca juga: Kata Konglomerat Madura Soal Bagi-bagi Uang, Haji Her: Kalau Ada Unsur Politik, Urusan Gus Miftah

Penyelidikan kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang diduga ada unsur money politics dihentikan Bawaslu Pamekasan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. 

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirtka Firdaus, Sabtu (13/1/2024), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Alasannya.

Adapun unsur pidana yang dimaksud adalah seperti tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uang Haji Her

Suka Umbara mengemukakan, uang yang dibagi-bagikan adalah uang milik konglomerat Madura, pengusaha tembakau bernama Haji Her.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," kata dia.

Sedangkan, lanjutnya, dalam aturan UU Nomor 7 disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye akan dipidana hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Berdasarkan keterangan, Gus Miftah hanya diminta membagikan uang itu.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut," kata dia.

Terjawab Pria yang Angkat Kaos Prabowo-Gibran

Saat video bagi-bagi uang tersebut viral, Gus Miftah menyebut uang tersebut adalah milik pengusaha tembakau, CEO PT Bawang Mas Grup yang juga dikenal sebagai konglomerat Madura, Khoirul Umam alias Haji Her

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved