Berita Kukar Terkini

Utang Proyek Pemkab Kukar Capai Rp367 Miliar, Ini Penjelasan BPKAD

Ratusan kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara menanti kejelasan

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara, Sukotjo. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

Kendati demikian, Pemkab Kukar akan membayar utang kepada rekanan atau kontraktor paling lambat bulan Februari nanti, jadi tidak menunggu terlalu lama proses pembayarannya.

Dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD 2024.

Pemerintah diberikan ruang untuk melakukan pergeseran anggaran atau perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Perubahan Perkada nantinya untuk membayar utang Pemkab Kukar kepada rekanan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Secara rinci, pekan pertama bulan Januari 2024, akan dilakukan verifikasi ulang oleh dinas teknis terkait SPM dan SP2D.

Baca juga: Pemkab Kukar Targetkan Zero HIV/AIDS pada 2030

Berikutnya, pekan kedua dan ketiga, Inspektorat akan melakukan verifikasi perihal pembayaran kepada kontraktor.

Kemudian minggu keempat Januari hingga pekan kedua Februari melaksanakan proses perubahan Perkada APBD 2024 untuk melakukan pembayaran utang.

“Harapannya nanti, pekan ketiga atau keempat Februari itu proses pembayaran sudah dimulai untuk pekerjaan kegiatan yang terutang,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved