Berita Kukar Terkini

Utang Proyek Pemkab Kukar Capai Rp367 Miliar, Ini Penjelasan BPKAD

Ratusan kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara menanti kejelasan

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara, Sukotjo. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ratusan kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Kartanegara menanti kejelasan.

Pasalnya, Pemkab Kukar disebut menunggak pembayaran pihak ketiga untuk kontrak tahun 2023.

Keseluruhan pekerjaan yang belum dibayar tersebut mencapai Rp367 miliar yang terdiri dari pengadaan barang, konsultan, hingga pembangunan infrastruktur di 20 kecamatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan duduk perkara dari masalah ini.

Kurangnya sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunggak pembayaran kepada rekanan atau kontraktor.

Baca juga: Pemkab Kukar Targetkan Angka Kemiskinan Turun 7,5 Persen pada Tahun Ini

Baca juga: Pemkab Kukar Gelontorkan Rp12 Miliar untuk Rampungkan Jembatan Keliran II, Kini Sudah Digunakan

Diketahui, utang Pemkab Kukar tahun 2023 senilai kurang lebih Rp 367 miliar. Terdiri dari 386 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan total Rp 51 miliar, dan 378 Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp 316 miliar.

Persoalan tersebut sudah diprediksi oleh Kepala Badan BPKAD Kukar, Sukotjo. Saat Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal), Sukotjo telah menyampaikan tidak sepakat adanya anggaran perubahan, lantaran penambahan APBD 2023 mencapai Rp 3 triliun.

Apalagi anggaran yang besar itu harus dihabiskan dengan durasi yang cukup pendek, yakni dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2023.

Terlebih, sumber daya manusia yang ada di BPKAD harus melakukan verifikasi data SPM dan SP2D yang jumlahnya mencapai ribuan.

Selain itu, petugas pencairan keuangan di Perbankan juga terbatas.

Seharusnya, lanjut Sukotjo, proses terakhir pencairan pada 28 Desember, yang kemudian diperpanjang menjadi 29 Desember malam.

Namun, masih banyak SP2D yang belum cair, akhirnya Perbankan memohon kepada Bank Indonesia (BI) untuk menambah satu hari menjadi tanggal 30 Desember 2023. Tapi tetap saja, semuanya belum bisa terbayarkan.

“Jadi jumlah sumber daya manusia tidak bisa mengimbangi dengan lonjakan dari permohonan pencairan yang membludak,” kata Sukotjo, Senin (15/1/2024).

Secara normal, BPKAD rata-rata hanya mampu menerbitkan sekitar 400 SP2D di akhir tahun. Sementara akhir 2023, ribuan berkas permohonan pencairan yang masuk untuk segera dibayar.

“Sebenarnya susah kita mengontrol tagihan yang banyak itu, dan pastinya akan terjadi huru-hara di akhir tahun,” sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved