BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Sosialisasi Perlindungan untuk Atlet

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan melakukan sosialisasi perlindungan untuk atlet karate PORBIKAWA.

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan melakukan sosialisasi perlindungan untuk atlet karate PORBIKAWA yang akan bertanding dalam ajang Child League Karate Championship pada 19-21 Januari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 75 atlet junior karate PORBIKAWA yang akan bertanding dalam ajang Child League Karate Championship pada 19-21 Januari 2024 mendapatkan sosialisasi program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Atlet karate tersebut telah terdaftar sebagai peserta dengan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Setiap atlet cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKK memberikan jaminan biaya perawatan bagi atlet yang mengalami kecelakaan saat bertanding, termasuk biaya rumah sakit dan pengobatan hingga pulih sepenuhnya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Dorong Partisipasi BPJS Ketenagakerjaan, Ada 15 Ribu Tenaga Kerja Belum Terdaftar

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris jika atlet meninggal dunia dalam kondisi apapun.

Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,  Anang Rafidi mengatakan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada atlet karate sangat penting.

Atlet karate memiliki pekerjaan yang penuh risiko terkena cedera akibat pertandingan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Alokasikan Santunan Kematian, Pj Gubernur Beri Pesan untuk Ahli Waris

Melalui program ini, diharapkan dapat meringankan beban finansial yang mungkin dihadapi atlet dan keluarganya.

"Perlindungan untuk atlet sangat dibutuhkan, mengingat pekerjaan mereka yang penuh risiko akan cidera. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi atlet dan keluarganya jika terjadi musibah cedera atau kecelakaan saat bertanding," ujar Anang Rafidi.

Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman kepada atlet karate tentang prosedur klaim dan manfaat yang dapat mereka terima dari program JKK dan JKM.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung sektor olahraga dan memberikan perlindungan kepada para atlet yang berjuang dalam setiap pertandingan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved