Sepanjang Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Klaim Rp356,6 Miliar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Anang Rafidi menyampaikan, klaim yang telah dibayaran tersebut berupa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) seban
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Anang Rafidi menyampaikan, klaim yang telah dibayarkan tersebut berupa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 31.192 tenaga kerja dengan nilai klaim Rp313.556.710.822, klaim Jaminan Kematian (JKM) ada 617 tenaga kerja sebesar Rp12.201.000.000, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.382 kasus sebesar Rp19.535.536.659.
Kemudian klaim Jaminan Pensiun (JP) 9.072 pembayaran sebesar Rp10.547.395.700, dan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 192 tenaga kerja sebesar Rp760.378.440,
“Jika ditotal klaim yang sudah kami bayarkan tahun 2023 sebesar Rp356.601.021.621” ujar Anang Rafidi .
Anang Rafidi menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang kerap disebut BPJAMSOSTEK ini adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui lima programnya yakni JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Desember 2023? Cek NIK Via Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Kembali Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas
Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800,- setiap bulannya, peserta sudah mendapatkan perlindungan dalam 2 (dua) program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp 42.000.000,- hanya untuk JKM, serta terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan maksimal sebesar Rp 174.000.000,-.
“Perlu diketahui bahwasanya yang berhak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja. Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan maupun yang bekerja secara mandiri,” terangnya.
Ia pun mengharapkan kepada seluruh badan usaha dan pekerja mandiri yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja. Sehingga dapat bekerja dengan keras tanpa perlu merasa cemas. (*)
Makin Seru! Terjawab One Piece 1137 Kapan Rilis, Cek Info Jadwal Tayang Terbaru 2025 dan Sinopsis |
![]() |
---|
Rekor Baru Jumlah Pengunjung Terbanyak Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge di Sambas! |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat HP 2025, Cari Penerima PIP di pip.kemendikdasmen.go.id |
![]() |
---|
Wawali Bagus Susetyo Targetkan Balikpapan Raih Kota Layak Anak Predikat Paripurna |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bus Pulau Indah Jaya Tujuan Banjarmasin Alami Kecelakaan di Paser, 2 Orang Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.