Dinas Kesehatan Balikpapan Perketat Pengawasan SPPG, Standar Higiene Air Baku dan Sanitasi

Dinkes Kota Balikpapan perketat pengawasan kepada seluruh Sentra Pengolahan Pangan Gizi

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
MAKAN BERGIZI GRATIS - Ilustrasi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di wilayah Polda Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANDinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan perketat pengawasan kepada seluruh Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) dan pelaku usaha makanan untuk meningkatkan kualitas higiene sanitasi dan air baku agar memenuhi standar sertifikasi laik higiene. 

Upaya ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman, layak konsumsi, dan bebas dari kontaminasi, sehingga terhindar dari bakteri. 

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Dra. Alwiati, mengatakan pemenuhan standar higiene sanitasi menjadi syarat utama bagi setiap pelaku usaha pangan.

Baca juga: Optimalkan Program MBG, DKK Balikpapan Dorong Pelatihan Khusus Bagi Tenaga Kerja SPPG

Produksi yang baik harus dimulai dari ketersediaan air bersih hingga proses pengolahan yang higienis.

“Kita berharap seluruh SPPG dapat menyesuaikan diri dengan standar yang berlaku sehingga bisa memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Produksi pangan harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Alwiati, sejumlah kendala di lapangan masih kerap ditemukan, terutama terkait pemenuhan standar air baku, air pengolahan, dan pemeriksaan laboratorium. Ia menegaskan makanan yang diproduksi tidak boleh mengandung bakteri berbahaya sehingga seluruh tahapan harus dipastikan aman.

“SPPG wajib memenuhi persyaratan mulai dari ketersediaan air baku hingga air untuk pengolahan pangan. Semua harus diperiksa mikrobiologinya. Kita tidak ingin makanan yang dijual mengandung bakteri,” tegasnya.

Dinkes juga mendorong pelaku usaha melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala, baik terhadap bahan pangan yang digunakan maupun air yang dipakai dalam proses produksi. Standar ini mencakup air isi ulang hingga air tanah untuk mencuci peralatan.

“Air untuk mencuci piring, alat masak, maupun bahan baku harus memenuhi syarat. Ini demi keamanan pangan dan kesehatan konsumen,” tambahnya.

Alwiati berharap semakin banyak SPPG dan usaha kuliner di Balikpapan yang mampu memenuhi seluruh persyaratan sehingga mutu produksi terus meningkat. Ia menekankan bahwa kualitas pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pelaku usaha dan pemerintah.

“Dengan standar yang baik, kepercayaan masyarakat naik dan keamanan pangan lebih terjamin. Ini komitmen kita bersama,” ungkap Alwi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved