Berita Kutim Terkini

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tipikor di Kutai Timur, Eks Kepala BPKAD dan 1 ASN Ditahan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kejati Kaltim tahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi melibatkan dua mantan pejabat BPKAD Kutim dan 1 ASN aktif sert 1 pihak swasta yang ikut dalam kongsi perbuatan rasuah ini, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Ada 4 tersangka terdiri dari pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur

Mantan Kepala dan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutim terjerat dugaan kasus tipikor yang merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar ini.

Kemudian 1 ASN aktif di BPKAD Kabupaten Kutim serta 1 lainnya yakni pihak swasta.

Baca juga: Kejati Kaltim Jelaskan Bahaya Kekerasan di Sekolah saat Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Samarinda

Penahanan sendiri dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Roch Adi Wibowo menjelaskan, pihaknya resmi melakukan penahanan kepada 4 tersangka pada Selasa (16/1/2024).

Roch Adi Wibowo menyampaikan sebelum 4 tersangka sudah lebih dulu dilakukan pendalaman terhadap dugaan kasus tipikor ini.

Sehingga ia meyakinkan penahanan itu sudah berdasarkan hasil dari pemeriksaan. Dugaan kasus rasuah ini didalangi oleh tersangka berinisial S yang merupakan Mantan Kepala BPKAD Kutim, MH Mantan Sekretaris BPKAD Kutim, D PPTK SKPD BPKAD Kutim yang masih aktif bertugas, serta inisial S, Direktur CV Berkat Kaltim.

Penahanan juga telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. "Kami lakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan dikarenakan beberapa alasan," tegasnya ditemui setelah mengantar 4 tersangka menuju mobil tahanan.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Keuangan di RSUD AWS, Oknum PNS Telah Diperiksa Kejati Kaltim

Dirincikan Wakajati Kaltim, bahwa dugaan kasus korupsi ini terjadi tepatnya pada 2019 lalu. Dimana BPKAD Kutim menggelontorkan sejumlah uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim kepada CV Berkat Kaltim guna pembangunan rumah pegawai.

Padahal pembayaran ganti rugi bukan kewajiban dari BPKAD Kutim melainkan seharusnya dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua.

Hal tersebut diawali ketika terjadi perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim.

Setelah melalui proses persidangan Perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.

Namun dalam pelaksanaannya CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim yang dalam hal ini tidak ada kaitannya.

Sehingga ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan Pembayaran oleh Pemkab Kutim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved