Berita Samarinda Terkini
Perwakilan 48 Pemilik SHM Pasar Pagi Bantah Pernyataan Walikota Samarinda, Sebut Tak Ada yang Setuju
Perwakilan 48 pemilik SHM Pasar Pagi membantah pernyataan Walikota Samarinda. Ia menyebut tak ada pemilik yang menyatakan persetujuan.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua tim yang mewakili 48 pemilik ruko dengan status sertifikat hak milik (SHM) yang menolak revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, Budi, angkat bicara.
Budi membantah pernyataan Walikota Samarinda yang mengatakan bahwa ada 17 pemilik ruko yang setuju dengan revitalisasi Pasar Pagi.
"Saya tidak tahu itu kabar dari mana, tapi itu tidak benar, itu pembohongan publik,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (15/1/2024) malam.
Budi mengaku bahwa usai pertemuan 48 pemilik SHM dengan Pemkot yang difasilitasi oleh DPRD Samarinda pada Selasa (9/1/2024), semua pemilik SHM keukeuh menolak.
Baca juga: Walikota Samarinda Sebut 17 dari 48 Pemilik SHM Pasar Pagi Setuju, Ketua Tim: Itu Tidak Benar
Bahkan, setelah berembus kabar terkait belasan pemilik SHM yang melunak, dirinya langsung melakukan pertemuan bersama dengan 48 ruko tersebut.
“Setelah saya dengar kabar itu, saya langsung kumpulkan semua, mereka mengaku itu tidak benar. Tidak ada yang setuju. Nah, itu kabar dari mana,” katanya.
Kendati demikian, dirinya berharap agar pihak Pemkot Samarinda lebih bijak lagi.
Terlebih puluhan pemilik SHM ini memiliki sertifikat yang sah di mata hukum.
“Saya tegaskan, dari kami semua tidak setuju,” pungkasnya.
Baca juga: Tanggapan DPRD soal Polemik Puluhan Pemilik Ruko SHM di Pasar Pagi Samarinda
Walikota Andi Harun Sebut Ada 17 Pemilik Ruko yang Setuju

Target pembangunan ulang bangunan Pasar Pagi Samarinda masih terus dikejar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pasalnya, Pemkot Samarinda belakangan tengah mengupayakan penyelesaian terkait penolakan dari para pemilik ruko berstatus sertifikat hak milik (SHM) yang terdampak revitalisasi Pasar Pagi.
Meski telah diberi dua opsi oleh Pemkot Samarinda, namun sebanyak 48 pemilik SHM tetap bersikukuh menolak rencana rekvitalisasi Pasar Pagi lantaran memiliki alas hak yang sah secara hukum dan enggan merasa dirugikan.
Meski belum menemukan titik temu,pemkot akan terus melakukan negosiasi kepada pemilik ruko tersebut.
Progres terbaru, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, ada belasan pemilik ruko ber-SHM yang akhirnya menyetujui perencanaan pembangunan ulang Pasar Pagi ini.
“Saat ini ada 17 dari 48 pemilik ruko yang setuju ruko mereka dibongkar. Karena bagi mereka yang terpenting mendapatkan tempat baru di Pasar Pagi yang baru nanti,” ungkap Andi Harun, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Soal 48 Pemilik SHM yang Tolak Revitalisasi Pasar Pagi, Andi Harun: Sudah 17 Orang yang Setuju
Terlepas dari persoalan opsi apa yang akan dipilih oleh warga setempat, yakni tukar guling dengan mengambil lapak di Pasar Pagi atau pembebasan sesuai dengan hitungan tim appraisal, Andi Harun meyakinkan bahwa kebijakan ini tak lain dan tak bukan memang menjunjung kepentingan perekonomian di Samarinda.
"Karena tujuan kita semua baik, semua program pasti tidak ada yang mulus, pasti ada kontraversi, tapi yang jelas kita harus menjaga niat pemertinah itu dilandasari untuk kepentingan bersama," ujarnya.
Selanjutnya, kata Andi Harun, jika sebagian lainnya masih menolak, maka pihaknya akan memilih opsi lain dengan menempuh jalur konsinyasi sebagai tahap penyelesaian.
“Tapi kami berharap tidak sampai memggunakan opsi itu, kami menunggu sikap lunak dari pemilik ruko untuk melihat kepentingan lebih besar bukan semata mata karena kepentingan sektoral atau satu sisi kepentingan pemerintah saja. Kita sabar saja menunggu sampai bersedia,” terangnya.
"Ini pemiliknya langsung ketemu saya di kantor (Balai Kota). Tidak mungkin ini hoax atau bohong karena mereka datang sendiri ke kantor,” tambah Andi Harun, Senin (15/1/2024). (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.