Breaking News

Penemuan Mayat di Tepi Jurang Bontang

Tersangka Pembunuhan di KM 3 Bontang, Terancam Penjara 15 Tahun

Y (31), tersangka kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Senin siang kemarin terancam penjara 15 tahun.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Proses evakuasi jasad korban pembunuhan di Kilometer 3, RT 41, Kelurahan Belimbing, Bontang, Senin (15/1/2024) sore kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Y (31), tersangka kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Senin siang kemarin terancam penjara 15 tahun.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyimpulkan kasus ini diproses dengan pasal 351 dan 338 KUHPidana, tentang Penganiayaan dan Pembunuhan.

"Dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Pria di Bontang Tega Bunuh Kakak Kandung karena Sakit Hati, Jasad Korban Ditemukan di Tepi Jurang

Menurut Hari, tersangka melakukan tindak pidana itu dilatari persoalan sakit hati terhadap korban bernama Oland, yang tidak lain adalah kakaknya sendiri.

Karena masalah itu, pertikaian di antara mereka tidak bisa dihindarkan dan berujung maut.

Korban, sambung Hari, mengalami luka memar dan robek di bagian kepala. Diduga itu akibat benturan saat terjatuh ke jurang dan pukulan dari tersangka yang menyebabkan korban meninggal di lokasi yang tepat berada di depan Hotel Oaktree, Bontang Utara.

"Hasil visumnya menunjukkan ada memar luka sobek bagian kepala, akibat benturan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengaku proses hukum masih terus berlanjut untuk mendalami motif tersangka, dan tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat dengan hukuman yang lebih berat jika ditemukan bukti, ada rencana pembunuhan.

"Masih kita dalami ini. Sabar akan kita ungkap satu-satu. Nanti kita rekonstruksikan juga," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved