Penemuan Mayat di Tepi Jurang Bontang

Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Km 3 Bontang Terungkap, Korban Tewas karena Dicekik

Fakta baru kasus pembunuhan di Km 3 Bontang terungkap, korban tewas karena dicekik.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
Konferensi pers Polres Bontang terkait kasus pembunuhan di Km 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (19/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Fakta baru kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Bontang Barat, terungkap.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik mengetahui korban bernama Oland dibunuh dengan cara dicekik.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari lalu sekira pukul 12.10 Wita.

Menurut Alex, motif tersangka AY (31) membunuh kakak kandungnya dilatari dendam karena diperlakukan semena-mena.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pembunuhan di Km 3 Bontang, Diduga Pembunuhan Berencana

Dikatakan tersangka, pakaiannya pernah dikencingi oleh korban. 

"Motifnya dendam, tetapi ini belum bisa jadi kesimpulan. Kami masih menyelidiki fakta-fakta lainnya," kata Alex kepada TribunKaltim.co usai konferensi pers yang digelar Jumat (19/1/2024) hari ini.

Sementara terkait luka robek di bagian kepala, sambung Alex, korban dan tersangka sebelumnya sempat berduel di lokasi hingga mereka terperosok jatuh ke tepi jurang di depan Hotel Oaktree atau lebih dikenal dengan Grand Mutiara.

Polisi menduga luka korban disebabkan gesekan benda tajam di lokasi, mengingat di lokasi tersebut ditemukan banyak sampah yang berserakan.

"Dugaan kami disebabkan oleh pecahan kaca, karena mereka terguling dari atas. Tempat itu banyak sampah ditemukan," bebernya.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di KM 3 Bontang, Terancam Penjara 15 Tahun

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa tersangka AY diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan RE Martadinata Kampung Selambai, Lok Tuan, sekira 7 jam setelah peristiwa pembunuhan.

Tersangka tidak bisa mengelak, lantaran bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian itu, menguatkan AY adalah pelakunya.

"Kami menelusuri keberadaan tersangka dari keterangan dari saksi, yang melihat dan membeberkan nomor kendaraan yang digunakan AY. Jadi tidak sulit untuk mengungkapkan kasus ini," terangnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar baju, 1 celana pendek, uang senilai Rp 505 ribu, sarung, sejadah, dan surban yang tersimpan dalam tas korban.

Akibat perbuatannya, ppolisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, seperti pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana.

"Kami mengakomodir semua dugaan. Dengan Pasal 340, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved