Penemuan Mayat di Tepi Jurang Bontang
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan di Km 3 Bontang, Diduga Pembunuhan Berencana
Polres Bontang mendalami kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing sebagai perkara pembunuhan berencana
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mendalami kasus pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing sebagai perkara pembunuhan berencana.
Hal tersebut diungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (19/1/2024).
"Ada dugaan kasus ini dilakukan secara berencana. Makanya kami masukan Pasal 340. Tapi ini perlu dibuktikan dengan fakta hukum, di pengadilan nantinya akan memutuskan," kata Hari.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di KM 3 Bontang, Terancam Penjara 15 Tahun
Baca juga: Pembunuhan di Km 3 Bontang Diduga karena Ada Sakit Hati
Kronologi Kejadian
Hari menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AY (31), dia mengaku melakukan tindak kriminal itu didasari oleh dendam terhadap korban, yang merupakan kakak sendiri.
Sebelum kejadian mereka terlibat keributan. Kemudian tersangka mengonceng korban dengan motor pinjaman dari arah Kelurahan Lok Tuan, menuju Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing.
Tepat di depan Hotel Grand Mutiara eks Oaktree, sekira pukul 12.10 WITA, Senin (15/1/2024) itu perseteruan keduanya memuncak. AY menghentikan motornya dan terjadilah duel berujung merugut nyawa korban.
Menurut, Kasat Reskrim, tersangka mengaku terguling bersama korban sampai ketepi jurang. Di lokasi itu AY membunuh kakaknya dengan cara mencekik.
Sadar korban tidak sadarkan diri, AY kemudian kabur menuju Lok Tuan. Namun banyak saksi melihat kejadian itu yang memudahkan polisi untuk menungkapkan perkara itu.
"7 jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya, di Jalan RE Martadinata," ungkapnya.
Tersangka tidak bisa mengelak, lantaran bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian itu, menguatkan AY adalah pelakunya.
"Kami menelusuri keberadaan tersangka dari keterangan dari saksi, yang melihat dan membeberkan nomor kendaraan yang digunakan AY. Jadi tidak sulit untuk mengungkapkan kasus ini," terangnya.
Baca juga: Pembunuhan di Km 3 Bontang, Polisi Sebut Terduga Pelaku Adik Kandung Korban
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar Baju, 1 celana pendek, uang senilai Rp 505 ribu, sarung, sejada, dan surban yang tersimpan didalam tas korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 338 terkait pembunuhan Jo Pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*)
Terungkap Adik Bunuh Kakak di Bontang, Sempat Bertemu di Masjid Terapung Lok Tuan Sebelum Dieksekusi |
![]() |
---|
Reka Ulang 22 Adengan Adik Bunuh Kakak di Bontang, Tersangka Sempat Menginjak Leher Korban 2 Kali |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Km 3 Bontang Terungkap, Korban Tewas karena Dicekik |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan di KM 3 Bontang, Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuhan di Km 3 Bontang Diduga karena Ada Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.