Penemuan Mayat di Tepi Jurang Bontang

Reka Ulang 22 Adengan Adik Bunuh Kakak di Bontang, Tersangka Sempat Menginjak Leher Korban 2 Kali

Polres Bontang menggelar 22 adegan rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan seorang pria berinisial RH (32) di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Haki

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Reka ulang adegan pembunuhan di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, yang memperlihatkan tersangka AY (31) menginjak leher korban RH (32) sebanyak dua kali, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menggelar 22 adegan rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan seorang pria berinisial RH (32) di Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di depan Hotel Grand Mutiara (eks Hotel Oaktree) Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada 15 Januari lalu.

Rekonstruksi yang dilakukan dengan mengambil 4 titik lokasi di belakang Mapolres Bontang dan berlangsung selama 33 menit.

Berdasarkan pengamatan Tribunkaltim.co, tersangka berinisial AY (31) terlihat memperagakan beberapa adegan krusial yang menyebabkan korban meninggal di tempat.

Baca juga: Reka Ulang Prahara Tali Jemuran yang Telan Korban Jiwa di Balikpapan, Tersangka Peragakan 20 Adegan

Di antaranya, saat tersangka melakukan adegan mengunci, mencekik dan menginjak leher korban sebanyak dua kali dalam posisi tak berdaya.

"Apa yang diperagakan tersangka adalah fakta kasus dengan 22 reka ulang adegan," kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sayuri, Selasa (6/2/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan tim Satreskrim Polres Bontang, dan pemeriksaan beberapa saksi, 

Polisi mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran menaruh dendam terhadap korban yang sering memperlakukan dirinya, semena-mena.

Tersangka kemudian merencanakan pembunuhan dengan berboncengan dengan korban yang diketahui, merupakan kakaknya sendiri ke TKP.

Baca juga: Terungkap Pesan Panca Darmansyah untuk Istri setelah Bunuh 4 Anaknya, Fakta Baru dalam Rekonstruksi

Di lokasi tersebut, keduanya sempat adu mulut dan berujung duel maut.

Setelah itu AY kabur. Namun tak berselang lama polisi berhasil meringkusnya tidak jauh dari rumahnya di Jalan RE Martadinata Kampung Selambai, Lok Tuan, sekira 7 jam setelah peristiwa pembunuhan.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar baju, 1 celana pendek, uang senilai Rp 505 ribu, sarung, sejadah, dan surban yang tersimpan dalam tas korban.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, seperti pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana.

"Kami mengakomodir semua dugaan. Dengan Pasal 340, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved