Senin, 27 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Kajari Slamet Riyanto Minta PPK Tegas pada Kontraktor DAS Ampal Balikpapan

Dia mengatakan, seluruh informasi mengenai proyek DAS Ampal Balikpapan telah diperoleh dan disimpan sebagai bahan penyelidikan.

|
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
YouTube Tribun Kaltim Official
Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Slamet Riyanto bicara soal proyek DAS Ampal pada acara Titik Temu DAS Ampal dalam program Podcast Tribun Kaltim edisi Rabu (17/1/2024) yang dipandu langsung Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim Ibnu Taufik Juwariyanto. 

"Itu adalah tugas mereka (PPK) mengawal dari mulai awal sampai dengan selesainya sesuai kontrak kerja yang sudah ditetapkan, kemudian berjalannya waktu bisa kita ketahui bersama Desember 2023 pekerjaan tidak selesai," paparnya.

Sudah Sesuai SOP

Selain itu, Kajari Slamet Riyanto menilai langkah perpanjangan kontrak pengerjaan proyek DAS Ampal yang telah dilakukan Dinas PU kepada kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa, sudah sesuai SOP.

Dalam artian apa yang terjadi terkait dengan kontrak kerja itu kata dia sudah diatur semuanya.

Baca juga: DPRD Kaltim Keluhkan Proyek DAS Ampal Balikpapan tak Kunjung Selesai, Rugikan Masyarakat

Di dalam kontrak kerja itu sendiri perpanjangan itu merupakan suatu kegiatan yang bisa diperbolehkan atau sah lah itu dengan kondisi dan sebab-sebab tertentu.

"Yang tentunya sudah diatur dalam kontrak itu secara aturan umum juga sudah diatur," ungkapnya.

Kondisi ruas jalan MT Haryono yang masih rusak dan tidak rapi sehingga berdebu ketika panas dan berlumpur ketika hujan. Ruas jalan MT Haryono ini merupakan salah satu yang terdampak pengerjaan DAS Ampal yang tak kunjung selesai.
Kondisi ruas jalan MT Haryono yang masih rusak dan tidak rapi sehingga berdebu ketika panas dan berlumpur ketika hujan. Ruas jalan MT Haryono ini merupakan salah satu yang terdampak pengerjaan DAS Ampal yang tak kunjung selesai. (TribunKaltim.co/Zainul)

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan sempat menjadi perbincangan publik karena terkesan tidak ambil peran pengawasan dalam kegiatan proyek DAS Ampal tersebut. Namu hal itu kemudian dibantah langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Slamet Riyanto.

Bahkan Kajari Slamet Riyanto menegaskan, pihak PPK dan Dinas PU harus lebih tegas dalam hal pengawasan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek bernilai Rp 136 miliar itu.

"Persoalan kontraktornya ngeyel dan lain sebagainya itu sebenarnya tidak perlu diungkapkan oleh PPK, PPK harusnya langsung memberikan tindakan tegas," ungkap Slamet Riyanto.

Selengkapnya tonton obrolannya di sini:

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved