Rabu, 20 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Kajari Slamet Riyanto Minta PPK Tegas pada Kontraktor DAS Ampal Balikpapan

Dia mengatakan, seluruh informasi mengenai proyek DAS Ampal Balikpapan telah diperoleh dan disimpan sebagai bahan penyelidikan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
YouTube Tribun Kaltim Official
Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Slamet Riyanto bicara soal proyek DAS Ampal pada acara Titik Temu DAS Ampal dalam program Podcast Tribun Kaltim edisi Rabu (17/1/2024) yang dipandu langsung Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim Ibnu Taufik Juwariyanto. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Slamet Riyanto menegaskan bahwa pengawasan pihak Kejaksaan terhadap proyek DAS Ampal terus dilakukan sejak proyek tersebut mulai dikerjakan pada Agustus tahun 2022 lalu.

Hal ini diungkapkan Slamet Riyanto saat menjadi narasumber Titik Temu DAS Ampal The Next Chapter dalam program Podcast Tribun Kaltim yang dipandu langsung Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim Ibnu Taufik Juwariyanto pada Rabu (17/1/2024).

Dia mengatakan, seluruh informasi mengenai proyek DAS Ampal Balikpapan telah diperoleh dan disimpan sebagai bahan penyelidikan jika kemudian terjadi tindakan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan dalam kegiatan pengerjaan proyek strategi seperti DAS Ampal tersebut.

"Kami menilai bahwa pembangunan drainase sistem perkotaan di Kota Balikpapan yang ada di Jalan MT Haryono ini sangat strategis," tegas Slamet Riyanto.

Baca juga: Terkait DAS Ampal Balikpapan, Dinas PU Sebut Kontraktor Ngeyel, DPRD Minta Ganti Pemain

"Sampai di sini kami tetap mengawasi kegiatan itu (Proyek DAS Ampal) ya, sampai dengan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh PPK terhadap penyedia barang," beber  Slamet Riyanto.

Punya Tujuan Sangat Mulia

Kajari Slamet Riyanto mengakui bahwa proyek DAS Ampal Balikpapan memiliki tujuan yang sangat mulia.

Akan tetapi, jelas Slamet Riyanto, dalam upaya mewujudkan penyelesaian proyek DAS Ampal tersebut harus sesuai dengan penataan sistem drainase perkotaan.

"Maksud dan tujuan yang baik ini seharusnya tetap harus dijaga sampai dengan akhirnya sampai terwujudnya benar-benar bahwa pengendalian banjir bisa diwujudkan di daerah itu," ungkapnya.

Baca juga: Ganti Rugi Proyek DAS Ampal Balikpapan Dipertanyakan, Anggota DPRD Kaltim: Usaha Kecil Gulung Tikar

Menurutnya, ada beberapa hal kecil yang seharusnya diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pengerjaan proyek tersebut, seperti:

- Informasi terkait pelaksanaan proyek;

- Para pekerja proyek;

- Kerapian hasil pekerjaan;

- hingga mobilisasi alat berat agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

Terkait hal tersebut di atas, kata dia, menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi pekerjaan dalam hal ini bisa PPK-nya atau mungkin di dalam proyek ini, ada ditentukan yang namanya pengawas pekerjaan biasanya dikenal dengan manajemen konstruksi.

"Itu adalah tugas mereka (PPK) mengawal dari mulai awal sampai dengan selesainya sesuai kontrak kerja yang sudah ditetapkan, kemudian berjalannya waktu bisa kita ketahui bersama Desember 2023 pekerjaan tidak selesai," paparnya.

Sudah Sesuai SOP

Selain itu, Kajari Slamet Riyanto menilai langkah perpanjangan kontrak pengerjaan proyek DAS Ampal yang telah dilakukan Dinas PU kepada kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa, sudah sesuai SOP.

Dalam artian apa yang terjadi terkait dengan kontrak kerja itu kata dia sudah diatur semuanya.

Baca juga: DPRD Kaltim Keluhkan Proyek DAS Ampal Balikpapan tak Kunjung Selesai, Rugikan Masyarakat

Di dalam kontrak kerja itu sendiri perpanjangan itu merupakan suatu kegiatan yang bisa diperbolehkan atau sah lah itu dengan kondisi dan sebab-sebab tertentu.

"Yang tentunya sudah diatur dalam kontrak itu secara aturan umum juga sudah diatur," ungkapnya.

Kondisi ruas jalan MT Haryono yang masih rusak dan tidak rapi sehingga berdebu ketika panas dan berlumpur ketika hujan. Ruas jalan MT Haryono ini merupakan salah satu yang terdampak pengerjaan DAS Ampal yang tak kunjung selesai.
Kondisi ruas jalan MT Haryono yang masih rusak dan tidak rapi sehingga berdebu ketika panas dan berlumpur ketika hujan. Ruas jalan MT Haryono ini merupakan salah satu yang terdampak pengerjaan DAS Ampal yang tak kunjung selesai. (TribunKaltim.co/Zainul)

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan sempat menjadi perbincangan publik karena terkesan tidak ambil peran pengawasan dalam kegiatan proyek DAS Ampal tersebut. Namu hal itu kemudian dibantah langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Slamet Riyanto.

Bahkan Kajari Slamet Riyanto menegaskan, pihak PPK dan Dinas PU harus lebih tegas dalam hal pengawasan terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek bernilai Rp 136 miliar itu.

"Persoalan kontraktornya ngeyel dan lain sebagainya itu sebenarnya tidak perlu diungkapkan oleh PPK, PPK harusnya langsung memberikan tindakan tegas," ungkap Slamet Riyanto.

Selengkapnya tonton obrolannya di sini:

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved