Ramadhan 2024

Doa Yang Diucapkan Saat Bayar Zakat Fitrah

Anak-anak yang belum memasuki usia baligh sudah ada kewajiban membayar zakat, hanya saja zakat ini dibayarkan oleh walinya, misal kedua orang tuanya.

Penulis: Nisa Zakiyah | Editor: Nisa Zakiyah
Tribunnews
Ilustrsi zakat Fitrah. Doa yang dibaca saat membayar zakat fitrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Harta yang wajib dikeluarkan saat menjelang akhir bulan Ramadhan disebut zakat fitrah. Zakat ini bersifat wajib sebagaimana sabda Rasulullah berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki maupun perempuan”.

Zakat ini diperuntukkan bagi semua umat beragama islam serta masuk ke dalam rukun islam yang keempat. Zakat ini dapat diartikan sebagai zakat badan atau zakat untuk mensucikan diri setelah beribadah puasa di bulan ramadhan.

Kewajiban membayar zakat ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang yang merdeka, serta budak sekalipun.

Baca juga: Terjawab Kapan Awal Puasa 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1445 H, Muhammdiyah Sudah Menetapkan, Pemerintah?

Lalu bagaimana dengan bayi yang baru saja lahir, apakah diwajibkan juga membayar zakat? Jika bayi tersebut lahir sebelum adzan magrib di akhir bulan ramadhan maka jawabannya adalah iya, bayi tersebut sudah ada kewajiban membayar zakat fitrah.

Sedangkan untuk bayi yang lahir setelah maghrib di akhir bulan ramadhan, maka tidak ada kewajiban untuknya. 

Anak-anak yang belum memasuki usia baligh sudah ada kewajiban membayar zakat, hanya saja zakat ini dibayarkan oleh walinya, misal kedua orang tuanya.

Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah? Diantaranya sebagai berikut: 

1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (orang yang mengumpulkan zakat)
4. Mualaf (orang yang baru saja memeluk agama islam)
5. Riqab (orang yang memerdekakan budak)
6. Gharim (orang yang memiliki budak)
7. Ibnu sabil (orang yang sedang melakukan perjalanan jauh) dan 
8. Fisabilillah (orang yang berjihad membela agama Allah). 

Baca juga: Karena Masih Ada Kerjaan di Luar Kota Bolehkah Akad Zakat Fitrah Diwakilkan Anak atau Istri?

Zakat fitrah dapat dibayarkan di sepanjang hari di bulan ramadhan hingga tanggal 1 syawal sebelum melaksanakan shalat idul fitri. Ada beberapa anjuran waktu yang berlaku untuk membayar zakat fitrah misalnya zakat yang dibayarkan pada waktu tenggelamnya matahari  pada akhir ramadhan bersifat wajib. Sedangkan zakat yang dibayarkan setelah shalat dzuhur di tanggal 1 syawal bersifat haram.

Niat zakat fitrah juga berbeda setiap tanggungannya, berikut kategorinya:

1. Niat untuk diri sendiri maka bacaannya: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri’an nafsii fardhan lillahi ta’aalaa. Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, karena Allah SWT”.

2. Niat zakat fitrah untuk mewakili istri bacaannya: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an zaujati fardhan lillahi ta’aalaa. Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, karena Allah SWT”.

3. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak laki-laki bacaannya: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (waladi) fardhan lillahi ta’aalaa. Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak lelakiku (namanya), karena Allah SWT”.

4. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak perempuan bacaannya: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (binti) fardhan lillahi ta’aalaa. Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (namanya), karena Allah SWT”.

5. Niat zakat fitrah untuk mewakili diri sendiri dan seluruh keluarga bacaannya: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala. Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, karena Allah SWT”.

6. Niat zakat fitrah untuk mewakili orang lain bacaannya: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (.....) fardhan lillahi ta’aalaa. Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), karena Allah SWT”.

Doa untuk pihak yang menerima zakat bacaannya: Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa ja’alahuu laka thahuuraa wa baaraka laka fiimaa abqaita. Artinya “Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan menjadikannya penyuci bagimu. Serta semoga Allah memberikan keberkahan hartamu yang masih tersisa padamu”. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved