Berita Samarinda Terkini
DPRD Samarinda Soroti Penyerapan Anggaran Bantuan Hukum untuk Warga tak Mampu Sulit Terserap
DPRD Samarinda menilai program yang turut dianggarkan Pemerintah Kota Samarinda itu belum benar-benar maksimal dijalankan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Tentu saja tujuannya anggaran yang sudah dialokasikan untuk bantuan hukum bagi masyarakat bisa terealisasi dan terwujud.
Baca juga: DPD Gerakan Jalan Lurus Kaltim Dikukuhkan, Beri Bantuan Hukum Sengketa Lahan di IKN Nusantara
"Sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat," papar Kombes Pol Ary Fadli.
Polresta Samarinda sendiri pada dasarnya sudah memiliki program bantuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan proses penyidikan.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dalam proses penyidikan itu ada kriteria yang dikhususkan untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Hal ini ada kewajiban dari penyidik ataupun pemerintah untuk menyediakan pengacara atau penasihat hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Baca juga: Banyak Sengketa Tanah, Anggota DPRD Kukar Pujiono Sosper soal Bantuan Hukum
"Namun dalam hal pendampingan hukum itu, kami harus berkoordinasi dengan LBH terkait, karena memang secara anggaran di Polri itu tidak ada," tambah Kombes Pol Ary Fadli.
Ia juga mengatakan dengan adanya wacana yang disampaikan pansus raperda tersebut tentu dapat mempermudah tugas kepolisian untuk membantu masyarakat dalam hal bantuan hukum.
"Apalagi kalau nanti masyarakat tidak mampu, entah jadi tersangka atau korban yang terlibat tindak pidana bisa masuk dalam program bantuan itu," pungkas Kombes Pol Ary Fadli.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.