Berita Kaltim Terkini

DPD Gerakan Jalan Lurus Kaltim Dikukuhkan, Beri Bantuan Hukum Sengketa Lahan di IKN Nusantara

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Jalan Lurus (DPD GJL) Kalimantan Timur dikukuhkan di Kota Samarinda tepatnya di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Jalan Lurus (DPD GJL) Kalimantan Timur periode 2023-2028 dikukuhkan di Kota Samarinda tepatnya di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda, Sabtu (18/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Jalan Lurus (DPD GJL) Kalimantan Timur dikukuhkan di Kota Samarinda tepatnya di Hotel Puri Senyiur Kota Samarinda, Sabtu (18/2/2023).

Organisasi masyarakat (Ormas) yang berfokus pada upaya bantuan hukum di masyarakat ini melebarkan sayap agar bisa terus bersinergi dengan semua pihak.

Di Kaltim secara khusus momentum adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentu membuat pihaknya juga konsen mengawal pembangunan tersebut.

Serta meminimalisir adanya para mafia tanah dan penyelewengan persoalan pertanahan di kawasan ibu kota baru tersebut.

Tetapi, tak hanya berfokus disitu saja, DPD GJL Kaltim juga siap bersinergi dengan masyarakat dalam bantuan hukum di seluruh wilayah Benua Etam.

Baca juga: Warga Penajam Paser Utara akan Mendapatkan Bantuan Hukum

Baca juga: DPRD Kukar Dorong Pemerintah Bentuk Turunan Aturan Bantuan Hukum

"Jadi dengan adanya pelantikan ini kami meminta kepada GJL DPD Kaltim untuk dapat lebih bersinergi dengan Pemerintah Daerah setempat, agar bisa menjadi sebuah organisasi yang langsung menyentuh ke masyarakat terutama bantuan hukum di IKN Nusantara dan seluruh Kaltim," terang Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GJL Nasional Riyanta, Sabtu (18/2/2023).

GJL sendiri sudah mendapatkan pengakuan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kemenkumham sehingga sudah sesuai dengan undang-undang ormas.

Terkait sengketa hukum terutama persoalan pertanahan yang jadi fokus pihaknya, disebut Riyanta juga andil dirinya yang kini duduk di Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian ATR/BPN.

Sehingga memudahkan dalam komunikasi untuk segera menyelesaikan hukum ditengah masyarakat.

Diakui Riyanta, GJL tegak lurus untuk upaya dalam mengatasi persoalan kemasyarakatan agar segera teratasi.

Sehingga saat ini banyak mendapatkan apresiasi dari seluruh elemen baik masyarakat atau pemerintah dalam memberikan bantuan hukum.

Ke depan, GJl bisa turut membantu persoalan tersebut baik melalui jalur hukum maupun secara musyawarah.

Salah satu kasus kerap ditemui di tengah masyarakat dan sulit didapatkan solusi adalah kasus pertanahan.

Melalui GJL diharapkan kasus-kasus serupa bisa teratasi dan mengurangi beban dari pemerintah.

"Kami akan bersinergi dengan siapapun termasuk pemerintah untuk bisa menyelesaikan banyak persoalan, termasuk merumuskan sebuah sistem atau peraturan jadi ketika ada persoalan dan belum ada peraturan maka GJL bisa membantu menyelesaikan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved