Berita Balikpapan Terkini

Penilaian Pedagang Knalpot Atas Larangan Pemakaian Knalpot Brong di Balikpapan

Polisi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KNALPOT BRONG DILARANG - Polisi melakukan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong, termasuk di Bengkel Brayan, salah satu produsen knalpot brong di Balikpapan, Kamis (18/1/2024). Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya terbatas pada penjual, tetapi juga mencakup produsen dan pengrajin knalpot brong. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (18/1/2024).

Salah satunya yakni di Bengkel Brayan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, yang merupakan salah satu tempat produksi dan penjualan knalpot brong.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengatakan bahwa penertiban knalpot brong ini bukan hanya di hilir.

Tapi juga di hulu, mulai dari produsen, pengrajin, sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong.

Baca juga: 39 Pengendara di Balikpapan Ditilang karena Pakai Knalpot Brong

"Mereka akan kami sasar untuk kami laksanakan sosialisasi dan edukasi mereka," ujarnya kepada TribunKaltim.co, didampingi Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

Menurut Rifki, kegiatan pre-emptif ini sudah dilakukan beberapa hari yang lalu dan sudah berjalan di polres jajaran.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan stakeholder dan seluruh elemen, termasuk komunitas kendaraan bermotor roda dua yang ada di Balikpapan.

"Kami mengajak mengimbau untuk bersama-sama untuk melakukan sosialisasi supaya tidak menjual knalpot brong atau tidak memproduksi knalpot brong di tempat ini," tuturnya.

Baca juga: Terjaring Razia di Balikpapan, Pemotor Protes Knalpot Brongnya Disita Polisi

Rifki menjelaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong ini juga dilakukan sebagai antisipasi menjelang tahap kampanye rapat umum atau kampanye akbar, yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari.

Ia khawatir bahwa pergeseran massa pendukung salah satu paslon atau parpol dari dan menuju lokasi kampanye itu menggunakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

"Jadi, jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan, pada saat nanti mereka tidak menggunakan knalpot brong tersebut," ungkapnya.

SITA KNALPOT BRONG - Andre (baju abu-abu), salah satu pemotor yang terjaring, mengeluh diberhentikan oleh petugas. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menyatakan akan menindak pemotor lain yang menggunakan knalpot serupa, Kamis (18/1/2024).
SITA KNALPOT BRONG - Andre (baju abu-abu), salah satu pemotor yang terjaring, mengeluh diberhentikan oleh petugas. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menyatakan akan menindak pemotor lain yang menggunakan knalpot serupa, Kamis (18/1/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Tidak Berpengaruh pada Bisnis

Sementara itu, pemilik Bengkel Brayan, Juharto, mengaku tidak keberatan dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh polisi.

Ia berpendapat, knalpot tidak standar bisa diatur supaya tidak melanggar ambang batas kebisingan.

Baca juga: AKBP Ronaldo Maradona Soroti Knalpot Brong dan Petasan pada Malam Tahun Baru di Tarakan

"Dipasang filter yang ada berapa titik yang dipasang di knalpot brong. Jadi bisa juga untuk knalpot brong mau dibikin standar," katanya.

Juharto juga berharap bahwa larangan penggunaan knalpot brong tidak berpengaruh pada bisnisnya.

"Jadi meski dilarang, InsyaAllah tidak berpengaruh pada bisnis," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved