Berita Balikpapan Terkini

Terjaring Razia di Balikpapan, Pemotor Protes Knalpot Brongnya Disita Polisi

Ditlantas Polda Kaltim bersama Satlantas Polresta Balikpapan melakukan penindakan terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SITA KNALPOT BRONG - Andre (baju abu-abu), salah satu pemotor yang terjaring, mengeluh diberhentikan oleh petugas. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, menyatakan akan menindak pemotor lain yang menggunakan knalpot serupa, Kamis (18/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditlantas Polda Kaltim bersama Satlantas Polresta Balikpapan melakukan penindakan terhadap pemotor yang menggunakan knalpot brong di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (18/1/2024).

Seperti yang berlangsung di Pos Polisi Terminal BP, Balikpapan. Sedikitnya beberapa pemotor terjaring dalam kegiatan penindakan yang dilakukan.

Dari sekian pemotor yang terjaring, salah seorang pemotor, Andre, memprotes dirinya diberhentikan oleh petugas dan diminta ke pos polisi.

Dengan mengendarai motor berkelir kuning, dia sempat berupaya menghindar namun dihalau petugas.

Baca juga: Razia Besar-besaran Knalpot Brong di Balikpapan, Kompol Ropiyani Ingin Beri Efek Jera

Dia menanyakan, alasan dirinya diberhentikan. Menurutnya, beberapa kali dirinya melintas di depan polisi yang berjaga, tak pernah dipermasalahkan.

"Lho, kan biasa saja. Banyak juga orang pakai (knalpot brong), mana bisa diberhentikan begini, Pak?" ucap Andre dengan nada sedikit tinggi.

Dia mengeluhkan jika knalpot yang baru saja dibelinya harus disita.

Bahkan Andre meminta kepolisian juga menindak pengendara lain agar berlaku adil.

Baca juga: Antisipasi Gesekan saat Kampanye Terbuka, Polda Kaltim Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

"Itu yang lain kenapa nggak ditindak? (Pemotor) yang lainnya juga banyak tapi bebas saja. Jangan cuma saya sendiri," keluhnya.

Harus Ganti yang Standar

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, yang berada di lokasi pun menanggapi keluhan Andre.

Dia menerangkan, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi kelayakan jalan jika dipakai di jalan raya.

Contoh knalpot brong sepeda motor yang digunakan pada lintasan di jalan raya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (16/1/2024).
Contoh knalpot brong sepeda motor yang digunakan pada lintasan di jalan raya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (16/1/2024). (HO/Polresta Balikpapan)

Rifki memastikan, pihaknya juga akan menindak ke pemotor lain yang menggunakan knalpot brong.

"Pasti. Kita juga akan tindak yang lain. Selama kita cek dengan alat ukur melebihi ambang batas, maka pemilik harus mengganti dengan knalpot standar," tegasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved