Berita Kaltim Terkini
Bapenda Kaltim Bakal Berlakukan Pajak Alat Berat Tahun Ini
Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur bakal memberlakukan pajak alat berat tahun ini.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Kedua, persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.
"Tercapainya kesepakatan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini menjadi gambaran adanya sinergi antara pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab DPRD sebagai pembuat regulasi. Kami sangat mengapresiasi kepada Pansus pajak daerah dan retribusi daerah yang telah memberikan rekomendasinya untuk melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi pasca-ditetapkan perda ini dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah di wilayah Kaltim,” beber Akmal Malik.
Baca juga: Bapenda Kaltim Akui Periksa Kepatuhan Masyarakat saat Gelar Razia Kendaraan
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.
Akmal Malik menjelaskan jika pada perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok dan pajak air permukaan (PAP).
Ada pula tambahan sumber pajak, yaitu pajak alat berat (PAB) berlaku pada 2024 dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berlaku pada 2025.
“Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. Apalagi mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara,” jelas Akmal Malik.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim, lanjut Akmal Malik, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, Pemprov Kaltim akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait.
"Untuk itu, mohon dukungan dan kerja sama DPRD Kaltim agar dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.