Berita Balikpapan Terkini

Ucapan Menohok Kajari ke PU Soal Kontraktor DAS Ampal Ngeyel: Jangan Diomongkan Tapi Langsung Tindak

Sejumlah hal menarik terungkap dalam program Titik Temu yang mengambil tema DAS Ampal Next Chapter disiarkan di channel YouTube Tribun Kaltim

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/FAHMI RACHMAN
PROYEK DAS AMPAL - Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Slamet Riyanto, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dan Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) DAS Ampal Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Jen Supriyanto menjadi narasumber dalam program Podcast Tribun Kaltim yang mengangkat tema titik temu DAS Ampal next chapter yang dipandu langsung Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, Ibnu Taufik Juwariyanto.TRIBUNKALTIM.CO/FAHMI RACHMAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal menarik terungkap dalam program Titik Temu yang mengambil tema DAS Ampal Next Chapter disiarkan di channel YouTube Tribun Kaltim, Rabu (17/1/2024) lalu.

Program Titik Temu YouTube TribunKaltim ini  sendiri menghadirkan tiga narasumber yakni Jen Supriyanto, Kabid SDA Dinas PU Balikpapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Slamet Riyanto, Kajari Balikpapan, dan Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua DPRD Balikpapan dengan moderator Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, Ibnu Taufik Juwariyanto.

Di program Titik Temu YouTube TribunKaltim ini, Kajari Balikpapan Slamet Riyanto sempat melontarkan pernyataan menohok yang ditujukan ke Dinas PU Kota Balikpapan, terkait kontraktor DAS Ampal yang dinilai ngeyel.

Slamet menyebut, bila Dinas PU merasa kontraktor sulit diatur, maka itu tak perlu diomonngkan tapi langsung diambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada.

Baca juga: Proyek DAS Ampal Terus Dikebut, Penyelesaian Molor dari Kontrak Awal

Dia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, terkhusus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Daerah Aliran Suangai (DAS) Ampal untuk bersikap tegas dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap perusahaan penyedia jasa proyek DAS Ampal.

“Kalau PPK merasa penyedia jasanya bandel atau tak bisa diatur, sebaiknya tidak perlu diucapkan. Tak perlu itu diomongkan, tapi langsung saja diambil tindakan.

Karena semua ada aturannya dan tentu semua ada konsekuensi dan pertanggungjawabannya,” kata Slamet Riyanto.

Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan semua tindakan, baik dari PPK, bendahara termasuk perusahaan penyedia jasa harus mampu mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Pihak Kejaksaan memastikan mengumpulkan semua data dan fakta di lapangan, termasuk informasi masyarakat untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan pengendalian banjir di Kota Balikpapan tersebut.

“Kita tentu tidak berharap ada indikasi kerugian negara di pekerjaan ini. Untuk itu semua pihak mestinya memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan,” kata Slamet Riyanto.

Rekanan Nakal

Sebelumnya, Kabid SDA Dinas PU Kota Balikpapan yang juga selaku PPK DAS Ampal, Jen Supriyanto mengaku kewalahan menghadapi kontraktor yang mengerjakan Proyek DAS Ampal.

Bahkan di acara Titik Temu, Jen Supriyanto sempat mengekspresikan kekecewaan pribadinya terhadap kontraktor yang sekarang bermitra dengannya.

PROYEK DAS AMPAL- Proyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono Balikpapan terus dikebut pengerjaannya sebelum target jatuh tempo perpanjangan kontrak pada 19 Februari 2024, Kamis (1/18/2024). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PROYEK DAS AMPAL- Proyek DAS Ampal di Jalan MT Haryono Balikpapan terus dikebut pengerjaannya sebelum target jatuh tempo perpanjangan kontrak pada 19 Februari 2024, Kamis (1/18/2024). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Memang kita menghadapi kontraktor yang cukup sulit dikendalikan. Saya pribadi sebagai warga Kota Balikpapan sudah cukup lelah dengan ini semua. Saya berharap kontraktor ini tidak kembali lagi di Balikpapan,” kata Jen Supriyanto.

Lebih dalam, Jen yang hadir mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan ini menjelaskan, selaku pemberi pekerjaan pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak kontraktor DAS Ampal, bahkan sudah teguran yang ketiga kalinya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved