Berita Balikpapan Terkini

Ucapan Menohok Kajari ke PU Soal Kontraktor DAS Ampal Ngeyel: Jangan Diomongkan Tapi Langsung Tindak

Sejumlah hal menarik terungkap dalam program Titik Temu yang mengambil tema DAS Ampal Next Chapter disiarkan di channel YouTube Tribun Kaltim

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/FAHMI RACHMAN
PROYEK DAS AMPAL - Kepala Kejaksaan Negeri kota Balikpapan, Slamet Riyanto, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle dan Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) DAS Ampal Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Jen Supriyanto menjadi narasumber dalam program Podcast Tribun Kaltim yang mengangkat tema titik temu DAS Ampal next chapter yang dipandu langsung Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, Ibnu Taufik Juwariyanto.TRIBUNKALTIM.CO/FAHMI RACHMAN 

Menurutnya, PT Fahreza Duta Perkasa memenangkan lelang proyek melawan 39 perusahaan lainnya.

Yang menarik, dari 39 perusahaan yang ikut lelang, 2 diantaranya adalah kontraktor berstatus BUMN yang berhasil dikalahkan oleh PT Fahreza Duta Perkasa.

"Notabenenya, BUMN ini kita percaya bahwa pekerjaannya secara kualitas kita akui, dan  dimenangkan oleh PT tersebut.

Tapi kita tidak permasalahkan, karena ini proses tender. Jadi secara administratif bisa dipertanggungjawabkan," kata Sabaruddin.

Sayangnya, kata Sabaruddin, setelah memenangkan pekerjaan ini perusahaan tersebut justru banyak mengecewakan dan membuat pekerjaan menjadi berantakan. “Kita semua kecewa dengan situasi ini,” kata Sabaruddin.

Sabaruddin membeberkan, DPRD Balikpapan telah melakukan pemanggilan baik kontraktor maupun pemerintah kota Balikpapan untuk membahas proyek DAS Ampal, namun tak pernah digubris.

Tak hanya itu, imbuhnya, DPRD juga melakukan kontrol langsung ke lapangan dan  menyimpulkan, proyek ini tidak akan tuntas. 

"Kami pertimbangkan dan kami lihat. Akhirnya melalui Komisi III kami rekomendasikan untuk putus kontrak. Tapi tidak direspons dengan baik," jelasnya.

Terkait perpanjangan waktu, Sabaruddin menjelaskan, pihaknya bisa memahami. Namun yang dimaksud DPRD, perpanjangan waktu ini tidak diberikan kepada penyedia jasa atau rekanan yang sama. 

Ia meminta perpanjangan waktu diberikan kepada kontraktor lain dengan proses baru.

“Perpanjangan waktu boleh saja memang itu ada aturannya. Tapi yang kita maksud adalah dengan pemain yang lain, atau istilahnya ganti pemain.

Karena kita sudah tahu bobroknya kontraktor ini, sudah tahu kelakuannya. Jangankan 50 hari, 365 hari kami berikan kesempatan, tapi tidak dituntaskan. Saya yakin, ini tidak akan tuntas," ucapnya.

Sikap tegas ini juga disampaikan Sabaruddin lantaran pihaknya dan lembaga dewan secara keseluruhan juga menjadi korban stigma negatif dari publik.

"Banyak yang menuduh dewan ‘masuk angin’ termasuk pemerintah main mata dan lainnya.

Ini semua menjadi liar dan harus diperbaiki semuanya. Jadi kalua memang ada indikasi pelanggaran hokum ya harus dituntaskan,” kata Sabaruddin. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved