Ramadhan 2024
Tata Cara Membayar Fidyah Menjelang Ramadhan untuk Ganti Utang Puasa, Simak Penjelasannya
Berikut adalah cara membayar fidyah dan siapa saja yang boleh membayar hutang puasa dengan cara fidyah beserta penjelasannya.
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut adalah cara membayar fidyah dan siapa saja yang boleh membayar hutang puasa dengan cara fidyah beserta penjelasannya.
Mendekati puasa dan ramadhan 2024 tentunya kita perlu melunasi hutang puasa di tahun lalu, bagi yang tidak mampu membayarnya dengan puasa dapat membayar hutang tersebut dengan cara fidyah.
Fidyah adalah suatu bentuk kompensasi atau penggantian yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu atau tidak diperkenankan untuk berpuasa selama bulan Ramadan dalam agama Islam.
Baca juga: Terjawab Kapan Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Puasa di Tahun Ini
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Sebelum Bulan Puasa atau Jelang Ramadhan 2024, Tulisan Latin dan Arab
Baca juga: Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam Sebelum Masuk Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hukum fidyah ini diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti bagi orang yang sakit parah, lanjut usia, atau dalam kondisi tertentu yang membuat mereka tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Fidyah berfungsi sebagai pengganti dari pelaksanaan puasa yang tidak dapat dijalankan oleh individu tersebut.
Umumnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan atau bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Jumlah fidyah yang harus diberikan biasanya berkaitan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, ada pula opsi untuk membayar fidyah dengan uang, yang kemudian dapat digunakan untuk memberi makan orang-orang yang membutuhkan atau disumbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fidyah bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa masih dapat berpartisipasi dalam amal ibadah Ramadan dengan memberikan penggantian yang sesuai.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa, Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
Artinya ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca juga: Doa yang Bisa Diamalkan Bulan Rajab, Agar Bisa Dipertemukan dengan Bulan Suci Ramadhan
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum.
Satu mud gandum ini setara dengan kira-kira 6 ons atau 675 gram, atau disebut setara dengan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Namun, Ulama Hanafiyah memberikan aturan yang berbeda di mana besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara dengan 4 mud (sekitar 3 kg), maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini umumnya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.