Ramadhan 2024

Tata Cara Membayar Fidyah Menjelang Ramadhan untuk Ganti Utang Puasa, Simak Penjelasannya

Berikut adalah cara membayar fidyah dan siapa saja yang boleh membayar hutang puasa dengan cara fidyah beserta penjelasannya.

Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Heriani AM
Canva.com
PUASA RAMADHAN 2024 - Berikut adalah tata cara dan penjelasan mengenai fidyah menjelang ramadhan 2024 

Proses pembayaran fidyah oleh seorang ibu hamil dapat dilakukan dengan menyediakan makanan pokok.

Sebagai contoh, jika ia tidak berpuasa selama 30 hari maka fidyah yang harus disiapkan adalah 30 takar di mana setiap takar setara dengan 1,5 kg.

Fidyah tersebut dapat disalurkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan asumsi 2 orang akan menerima masing-masing 15 takar.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang kemudian diubah menjadi nilai dalam rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut Hanafiyah adalah dengan memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan sisanya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca juga: 22 Ucapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024, Bisa Dikirim via WhatsApp ke Teman dan Keluarga

Berikut adalah kategori seseorang yang wajib membayar fidyah

1. Orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa karena dapat menimbulkan kepayahan dan diizinkan membayar fidyah.

2. Orang sakit parah yang kepayahan jika berpuasa, memungkinkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah.

3. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir dengan keselamatan diri atau anaknya diizinkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.

4. Orang meninggal yang meninggalkan utang puasa dapat dibagi menjadi yang wajib difidyahi dan yang tidak wajib, wajib difidyahi jika meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun memungkinkan untuk mengqadha.

5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan jika memungkinkan untuk segera mengqadha namun menundanya hingga masuk Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa.

Dengan memahami dan melaksanakan ketentuan ini, seseorang dapat memenuhi kewajibannya ketika tidak mampu berpuasa dan membayar fidyah sebagai gantinya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved