Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Izinkan Pembangunan Jalan Alternatif, Pemprov Beri Waktu Sepekan bagi Pemkot Samarinda Penuhi Syarat

Pemprov Kaltim izinkan pembangunan jalan alternatif berlanjut, Pemkot Samarinda punya waktu sepekan untuk memenuhi syarat yang diberikan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pj Gubernur Akmal Malik bersama Walikota Samarinda Andi Harun serta jajaran OPD teknis pemprov dan pemkot saat melakukan peninjauan lahan milik RSI yang terdampak proyek terowongan untuk jalan alternatif warga, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberikan syarat kepada Pemkot Samarinda untuk melanjutkan pengerjaan jalan alternatif, dampak pembangunan terowongan di Jalan Kakap.

Usai melakukan peninjauan, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni serta jajaran OPD teknis terkait melakukan rapat tertutup sekitar 1 jam di Aula Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Jalan Kakap, Kota Samarinda, Senin (22/1/2024).

Pembahasan rapat itu terkait aset Pemprov Kaltim, yakni Rumah Sakit Islam (RSI) dan RSJD Atma Husada Mahakam, yang terdampak proyek terowongan yang dikerjakan Pemkot Samarinda.

Setelah rapat, Akmal Malik mengungkapkan, rencana jalan akses yang akan dibangun sepanjang 76x4 meter di mana sekitar separuh jalan sudah dicor beton tersebut diizinkan untuk dilanjutkan.

Baca juga: Aset RSI Samarinda Terdampak Proyek Terowongan Belum Serah Terima ke Pemkot, Langgar Permendagri

Pemprov Kaltim juga meminta agar kondisi pagar RSI yang telah dibongkar diperhatikan keamanannya sehingga aset yang ada terjaga.

"Jadi, kami punya kesepahaman, kita menyelesaikan ini adalah tugas pemerintah. Persoalan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan prosedural kita selesaikan, insya Allah, dalam minggu ini," tegas Akmal Malik.

"Sementara itu, silkan mungkin kerja dulu, karena Pak Walikota membutuhkan kecepatan penyelesaian di lapangan. Prosedural yang harus dilengkapi ini terkait dengan hibahnya," tukas Akmal Malik.

Baca juga: Tak Sesuai Prosedur, Pemprov Kaltim Setop Kegiatan Pembongkaran Pagar dan Bangunan RSI di Samarinda

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengungkapkan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi Pemkot Samarinda.

Dalam waktu sepekan, sesuai arahan Pj Gubernur Kaltim, Pemkot Pemkot Samarinda harus mengurus permohonan hibah yang telah diteliti dan dihitung berapa keperluannya. 

"Kemudian diusulkan ke Pj Gubernur Kaltim, baru dilakukan pembongkaran apabila telah disetujui. Tetapi karena (pagar) ini sudah dibongkar yasudah lah, sudah ada kesepakatan juga antara pemprov dan pemkot yang harus menyelesaikan beberapa proses proseduralnya dalam waktu satu minggu," tegas Fahmi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved