Pilpres 2024
Gibran sebut Pemerintah telah Akui 1,5 Juta Hektare Hutan Adat, Beda Fakta, Data KLHK dan BRWA
Gibran sebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare Hutan Adat. Beda fakta, simak data KLHK dan Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam debat cawapres Minggu (21/1/2024) kemarin, Gibran Rakabuming Raka menyebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare hutan ada di Indonesia.
Bagaimana fakta terkait Hutan Adat di Indonesia, apakah seperti yang disampaikan Gibran, cawapres 02 dalam debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Apa sebenarnya Hutan Adat, simak selengkapnya penjelasan mengenai Hutan Adat dan fakta data dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di artikel ini.
Untuk diketahui, Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat.
Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati soal Lahan di IKN, Pakar Hukum Agraria UGM: Perlu Tata Ruang Hutan Adat
Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim
Baca juga: Penyiapan Hutan Adat di Kawasan Ibu Kota Negara juga Jadi Atensi Masyarakat Paser
Dalam debat cawapres kemarin, Gibran mengatakan, “Sudah ada 1,5 juta hektare Hutan Adat yang sudah diakui.”
Dikutip Tribunkaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul CEK FAKTA: Gibran Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui, Hutan Adat yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah belum mencapai 1,5 juta hektare.
Berdasarkan pembaharuan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2023 telah teregistrasi 1.336 peta wilayah adat yang tersebar di 155 kabupaten/kota dengan luas sekitar 26,9 juta hektare.
Dari jumlah itu, 219 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas 3,73 juta hektare atau sekitar 13,9 persen.
Adapun total Hutan Adat yang sudah mendapatkan pengakuan sebanyak 123 Hutan Adat dengan luas hanya 122.648 hektare.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menyebut, pemerintah sudah menerbitkan 131 Surat Keputusan (SK) soal Hutan Adat sepanjang tahun 2016-2023.
“Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektare dan melibatkan 76.079 kepala keluarga.
Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat dengan luas 90.873 hektare, dengan luas indikatif Hutan Adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi,” tutur dia dikutip situs resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikutip dari Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas Hutan Adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare per Oktober 2023.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, area tersebut ditempati sebanyak 131 kelompok adat.
Baca juga: Viral Nilai Ijazah Gibran di University of Bradford, Disebut Setara IPK 2.3 Jika di Sistem Indonesia
"Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu hektare," ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta.
| Blunder Gibran Rakabuming Raka Ejek Mahfud MD di Debat Cawapres, Dapat Sentimen Negatif Tertinggi |
|
|---|
| Terjawab Kekhawatiran Ganjar, Jokowi Bawa Iriana Kunjungi Jawa Tengah Usai Kampanye Capres 03 |
|
|---|
| Anies Baswedan Minta Jokowi Sanksi Erick Thohir, Buntut Dukungan Menteri BUMN Buat Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Istri Ganjar Dilaporkan Arus Bawah Jokowi ke Bawaslu, Siti Atikoh Diduga Mengajak ASN saat Kampanye |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.