Pilpres 2024

Gibran sebut Pemerintah telah Akui 1,5 Juta Hektare Hutan Adat, Beda Fakta, Data KLHK dan BRWA

Gibran sebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare Hutan Adat. Beda fakta, simak data KLHK dan Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUTAN ADAT - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres Minggu (21/1/2024). Dalam debat cawapres, Gibran menyebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare Hutan Adat. Cek fakta Hutan Adat di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam debat cawapres Minggu (21/1/2024) kemarin, Gibran Rakabuming Raka menyebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare hutan ada di Indonesia.

Bagaimana fakta terkait Hutan Adat di Indonesia, apakah seperti yang disampaikan Gibran, cawapres 02 dalam debat keempat Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Apa sebenarnya Hutan Adat, simak selengkapnya penjelasan mengenai Hutan Adat dan fakta data dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)  di artikel ini.

Untuk diketahui, Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat.

Baca juga: Pemerintah Diminta Hati-hati soal Lahan di IKN, Pakar Hukum Agraria UGM: Perlu Tata Ruang Hutan Adat

Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim

Baca juga: Penyiapan Hutan Adat di Kawasan Ibu Kota Negara juga Jadi Atensi Masyarakat Paser

Dalam debat cawapres kemarin, Gibran mengatakan, “Sudah ada 1,5 juta hektare Hutan Adat yang sudah diakui.” 

Dikutip Tribunkaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul CEK FAKTA: Gibran Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui, Hutan Adat yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah belum mencapai 1,5 juta hektare.

Berdasarkan pembaharuan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2023 telah teregistrasi 1.336 peta wilayah adat yang tersebar di 155 kabupaten/kota dengan luas sekitar 26,9 juta hektare.

Dari jumlah itu, 219 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas 3,73 juta hektare atau sekitar 13,9 persen.

Adapun total Hutan Adat yang sudah mendapatkan pengakuan sebanyak 123 Hutan Adat dengan luas hanya 122.648 hektare.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menyebut, pemerintah sudah menerbitkan 131 Surat Keputusan (SK) soal Hutan Adat sepanjang tahun 2016-2023.

“Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK Hutan Adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektare dan melibatkan 76.079 kepala keluarga.

Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 Hutan Adat dengan luas 90.873 hektare, dengan luas indikatif Hutan Adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi,” tutur dia dikutip situs resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SAVAGE CRINGE - Gaya cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres, Minggu (21/1/2024). Dua bahasa gaul savage dan cringe jadi trending x usai adu argumen Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD.
HUTAN ADAT - Gaya cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka di debat cawapres, Minggu (21/1/2024). Gibran sebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare hutan adat. Beda fakta, simak data KLHK dan Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas Hutan Adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare per Oktober 2023.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, area tersebut ditempati sebanyak 131 kelompok adat.

Baca juga: Viral Nilai Ijazah Gibran di University of Bradford, Disebut Setara IPK 2.3 Jika di Sistem Indonesia

"Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu hektare," ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved