Pilpres 2024
Gibran sebut Pemerintah telah Akui 1,5 Juta Hektare Hutan Adat, Beda Fakta, Data KLHK dan BRWA
Gibran sebut Pemerintah telah mengakui 1,5 juta hektare Hutan Adat. Beda fakta, simak data KLHK dan Badan Registrasi Wilayah Adat atau BRWA
Penetapan status Hutan Adat
Dikutip TribunKaltim.co dari laman kemenko marves, https://jdih.maritim.go.id/ Hutan Adat menjadi bagian dari Perhutanan Sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Permen LHK Nomor 9/2021 ini adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan
Salah satu yang diatur dalam Permen LHK 9/2021 tersebut berkaitan dengan Hutan Adat yang mana Hutan Adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Hutan Adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi.
Untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu:
Baca juga: Cak Imin Respon Boy Thohir Sebut Sepertiga Konglomerat di Kubu Prabowo-Gibran, Duit Kumpul di Sana
1. berada di dalam Wilayah Adat;
2. merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan;
berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan
3. masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
4. Dalam hal Wilayah Adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan Hutan Adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya.
Untuk pengelolaan Hutan Adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi ketentuan
a. ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau
b. ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.
Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap MHA dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya dalam bingkai sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca juga: Arti Savage yang Trending X, Ramai Dikaitkan dengan Gibran di Debat Cawapres, Bedanya dengan Cringe
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Blunder Gibran Rakabuming Raka Ejek Mahfud MD di Debat Cawapres, Dapat Sentimen Negatif Tertinggi |
|
|---|
| Terjawab Kekhawatiran Ganjar, Jokowi Bawa Iriana Kunjungi Jawa Tengah Usai Kampanye Capres 03 |
|
|---|
| Anies Baswedan Minta Jokowi Sanksi Erick Thohir, Buntut Dukungan Menteri BUMN Buat Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Istri Ganjar Dilaporkan Arus Bawah Jokowi ke Bawaslu, Siti Atikoh Diduga Mengajak ASN saat Kampanye |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.