Berita Nasional Terkini
Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Periksa Eks Ketua DPR Azis Syamsuddin
Update kasus pencucian uang mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, KPK periksa lima orang termasuk Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terus diusut KPK.
Hari ini, KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Selain mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ada empat orang lainnya yang juga diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang dan suap mantan bupati Kukar, Rita Widyasari.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi pada hari ini.
Baca Selanjutnya: Agm bukan yang pertama di kaltim kpk pernah tangkap bupati cantik hingga pasutri ini daftarnya
Baca Selanjutnya: Kpk usut kasus cuci uang eks bupati kukar rita widyasari diduga kuasai rp m bersama khairuddin
Baca Selanjutnya: Peran azis syamsuddin kenalkan rita widyasari robbin pattuju urus pk amankan aset yang disita kpk
Azis Syamsuddin diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Selasa (23/1/2024) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, "Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024), yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan."
Selain Azis, tim penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia, ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, karyawan/staf Kantor Hukum Maskur Husain.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus TPPU dan Suap Rita Widyasari, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU.
Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.
Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita Widaysari dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita Widyasari bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Baca Selanjutnya: Beredar surat keberatan rita widyasari terhadap penunjukkan calon wakil bupati kukar ini isinya
Sementara itu, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK).
Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.
AKP Robin dan Rita Widyasari awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK.
Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.
Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp10 miliar.
Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.
Setelah menyanggupi itu, Rita Widyasari diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.
Hingga akhirnya Rita Widyasari memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, tetapi uang yang diberikan Rita Widyasari jadinya Rp 5 miliar.
Daftar Nama Kepala Daerah di Kaltim yang Ditangkap KPK
Berikut daftar kepala daerah di Kaltim yang terjerat kasus korupsi, seperti dilansir dari Tribunnews.com berjudul Fakta Karier 3 Bupati di Kutai Kalimantan Timur yang Berakhir dalam Bui KPK:
1. Syaukani Hasan Rais
Pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ini bernama lengkap Syaukani Hasan Rais.
Baca Selanjutnya: Begini penampakan sel rita widyasari di rutan baru kpk
Ia lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.
Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.
Lima tahun sebelumnya, Pak Kaning juga menjabat Bupati Kutai mulai tahun 1999-2004 saat Kutai belum dimekarkan.
Tahun 2005, Syaukani bersama wakilnya ketika Samsuri Aspar memimpin Kukar.
Namun, belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.
Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Dilansir dari Tribunnews, Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.
Alasannya Syaukani sudah sakit parah.
Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.
"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan."
"Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.
Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.
Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya," ujar Tumpa saat jumpa pers di ruangan kerjanya gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/8/2010) lalu seperti dikutip dari Tribunnews.
Hasil pengecekan tersebut, lanjut Tumpa disimpulkan bahwa Syaukani mengidap hipertensi, bronkhitis, polemenia, trestomi dengan ventilator dan keterbatasan mental dan fisik.
Baca Selanjutnya: Menguak misteri tim di balik kasus rita widyasari begini struktur kerja dan daftar orangnya
Serta tak dapat melihat juga berbicara.
Bahkan, intelektualnya juga tidak bisa dipergunakan.
"Sehingga butuh bantuan, dalam kondisi akut, infeksi akut organ vital bersangkutan, drop yang luar biasa," jelasnya.
Tidak hanya itu, Syaukani juga mengalami pembengkakan kepala karena kekurangan oksigen, syaraf kepala rusak opcitical blinges atau kerusakan permanen.
Kondisinya pun dipantau sama sekali tidak ada kemajuan yang berarti.
"Masih di rawat di RSCM tidak ada kemajuan sama sekali belum sembuh cacat permanen dan struk berat sehingga butuh perawatan yg panjang dan intensif, " ujar Tumpa.
Melewati berbagai pro-kontra, Syaukani akhirnya pulang ke kampung halamannya, Tenggarong.
Berada di Tenggarong, Syaukani sempat dikabarkan segar bugar.
Namun pro-kontra ini pun kemudian hilang.
Hingga akhirnya, Syaukani kembali harus menjalani perawatan di RSU AW Syahrani, Kota Samarinda, Sabtu (23/7/2016) pukul 21.30 Wita.
Minggu (24/7/2016), masa kritis Syaukani dikabarkan telah lewat.
Di rumah sakit, tampak anak Syaukani, Rita Widyasari yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan istri Syaukani, Dayang Kartini.
Pernikahan Syaukani dan Dayang Kartini dikaruniai tiga orang anak, yakni Silvi Agustina, Rita Widyasari, dan Windra Sudharta.
Bupati cantik ini merupakan Politikus Golkar kelahiran Tenggarong, 7 November 1973.
Rita Widyasari adalah anak kandung Syaukani Hasan Rais.
Ayahnya merupakan politisi yang juga menjabat kepala daerah di kabupaten yang kaya sumber daya alam tersebut.
Syaukani merupakan politisi berdarah Banjar dan Makassar.
Sedangkan ibunda Rita asli berdarah Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari merupakan Bupati Kutai Kartanegara petahana yang menjabat mulai tahun 2010 hingga 2015.
Kemudian, ia terpilih untuk menjabat kembali periode 2016–2021.
Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf.
Sedangkan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Tribun Kaltim memberitakan, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.
Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Rita Widyasari dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, terkait kasus itu Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
3. Ismunandar
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).
"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).
Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/1/2022).
Sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) yang ikut terjerat dalam OTT KPK.
Hingga saat ini tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan belum ada keterangan resmik terkait dengan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak-pihak tersebut.
Namun, KPK memastikan salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati PPU, Abdul Gafur Masud.
"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Ghufron mengonfirmasi salah satu yang terjaring dalam operasi itu adalag adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.
Hingga kini, tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," kata Ghufron.
"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tutur dia.
Ternyata, Abdul Gafur Masud bukanlah satu-satunya kepala daerah di Kaltim yang harus berurusan dengan KPK.
Setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang telah ditangkap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi.
Baca Selanjutnya: Jumat keramat eks bupati kukar rita widyasari diperiksa kpk lagi soal kasus cuci uang khairuddin
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| KSAD Maruli Tak Tinggal Diam, Respon Mahfud MD yang Sebut Aparat Main Tambang Ilegal, Sekarang Tidak |
|
|---|
| 4 Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Zalim, Mereka adalah Rakyat Kita Sendiri |
|
|---|
| Info SNBP 2024, Jadwal, Tahapan, Cara Pilih Prodi hingga Registrasi Akun dan Pengumuman |
|
|---|
| Terjawab PKH 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa, Cek Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.