Berita Nasional Terkini
Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
Kasus pencucian uang mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari terus didalami KPK. Sejumlah saksi diperiksa termasuk eks Wakil Ketua DPR
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari terus didalami KPK.
Terbaru, KPK memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang diduga mengkondisikan kasus mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Selain Azis Syamsuddin, KPK juga memeriksa 4 orang lainnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Selasa (23/1/2024) penyidik KPK mencecar mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait pengondisian perkara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Baca Selanjutnya: Peran azis syamsuddin kenalkan rita widyasari robbin pattuju urus pk amankan aset yang disita kpk
Baca Selanjutnya: Tersebar foto bupati kukar rita widyasari saat masih belia alamak cantiknya
Baca Selanjutnya: Menguak misteri tim di balik kasus rita widyasari begini struktur kerja dan daftar orangnya
Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah itu.
Salah satunya, untuk perkara eks Bupati Kukar tersebut.
"Saksi didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Pemberian Uang ke Eks Penyidik untuk Kondisikan Perkara Bupati Kukar.
Selain Azis, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju.
Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, KPK belum mengungkap isi pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.
Sebagai informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.
Baca Selanjutnya: Rita widyasari tersangka hari ditahan ini kata bupati kukar soal rutan baru kpk
Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Alasan David Ozora Pura-pura Lupa Ingatan dan Bohongi Ayahnya Usai Pulih dari Koma |
![]() |
---|
KSAD Maruli Tak Tinggal Diam, Respon Mahfud MD yang Sebut Aparat Main Tambang Ilegal, Sekarang Tidak |
![]() |
---|
4 Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Zalim, Mereka adalah Rakyat Kita Sendiri |
![]() |
---|
Info SNBP 2024, Jadwal, Tahapan, Cara Pilih Prodi hingga Registrasi Akun dan Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.