Berita Nasional Terkini
Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari
Kasus pencucian uang mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari terus didalami KPK. Sejumlah saksi diperiksa termasuk eks Wakil Ketua DPR
Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim 11.
Sebelumnya, Rita Widyasari juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam persidangan terungkap Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Peran Azis Syamsuddin
Dari berita sebelumnya, terungkap peran tersangka KPK, Azis Syamsuddin yang mengenalkan mantan Bupati Kuar, Rita Widyasari dan Robin Pattuju, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan diketahui, Azis Syamsuddin merupakan aktor di balik pertemuan Rita Widyasari dan Robin Pattuju.
Pertemuan tersebut kabarnya membicarakan soal upaya peninjauan kembali (PK) kasus korupsi Rita Widyasari.
Nah, Robin Pattuju menawarkan bantuan kepada Rita Widyasari bantuan untuk melakukan peninjauan kembali.
Baca Selanjutnya: Jumat keramat eks bupati kukar rita widyasari diperiksa kpk lagi soal kasus cuci uang khairuddin
Dikutip dari TribunKaltim.co di artikel berjudul PERAN Azis Syamsuddin Kenalkan Rita Widyasari & Robbin Pattuju, Urus PK Amankan Aset yang Disita KPK, tujuannya untuk mengamankan aset Bupati Kukar, Rita Widyasari yang disita KPK.
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Terpidana Rita Widyasari Mengaku Kenal Eks Penyidik KPK Robin Lewat Azis Syamsuddin, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku mengenal sosok Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu disampaikan Rita saat bersaksi dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mulanya, Rita menjelaskan, sempat ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020.
Saat itu Azis datang bersama ajun komisaris polisi (AKP) Robin.
Rita bilang, Azis datang awalnya untuk membahas persoalan partai Golkar.
Alasan David Ozora Pura-pura Lupa Ingatan dan Bohongi Ayahnya Usai Pulih dari Koma |
![]() |
---|
KSAD Maruli Tak Tinggal Diam, Respon Mahfud MD yang Sebut Aparat Main Tambang Ilegal, Sekarang Tidak |
![]() |
---|
4 Warga Kampung Bayam Dilaporkan ke Polisi, Anies: Jangan Zalim, Mereka adalah Rakyat Kita Sendiri |
![]() |
---|
Info SNBP 2024, Jadwal, Tahapan, Cara Pilih Prodi hingga Registrasi Akun dan Pengumuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.