Berita Nasional Terkini

Azis Syamsuddin Dicecar KPK soal Dugaan Mengkondisikan Kasus Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari

Kasus pencucian uang mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari terus didalami KPK. Sejumlah saksi diperiksa termasuk eks Wakil Ketua DPR

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN-ISTIMEWA
RITA WIDYASARI - Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Kasus pencucian uang mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari terus didalami KPK. Sejumlah saksi diperiksa termasuk eks Wakil Ketua DPR 

Setelah mendapat kunjungan dari Azis dan Robin, Robin dan Maskur Husein kembali mengunjungi Rita.

Tujuannya untuk membahas dalam membantu penanganan PK Rita di KPK hingga berjanji akan mengembalikan aset yang disita.

"Beliau (katanya) bisa membantu PK. Akan mengembalikan aset saya," kata Rita.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selanjutnya: Beredar surat keberatan rita widyasari terhadap penunjukkan calon wakil bupati kukar ini isinya

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved