Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya
Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid.
Sebelum diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah.
Baca juga: Siapa Pengganti Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi? Ini Profil 4 Calon Ketua KPK
Baca juga: MAKI Siap Gugat Presiden Jokowi Jika tak Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat
Baca juga: Terjawab, Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri, Wajib Mundur
Fahri menyebut, gugatan praperadilan itu dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukum Firli.
Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan," tambah dia.
Sementara ini, Fahri tak mengungkapkan apakah Firli Bahuri bakal kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek dan variabel," ucap Fahri.

Permohonan gugatan praperadilan resmi dicabut pada Jumat, empat hari setelah Firli mengajukan gugatan, Senin (22/1/2024).
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," ungkap Fahri.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL tidak berdasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.