Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya
Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya.
Dewas menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Firli.
Di antaranya, Firli tak mengakui perbuatannya.
“Terperiksa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Tumpak.
Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku yang digelar Dewas KPK tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
“Terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” kata Tumpak.
Hal memberatkan lainnya, Firli tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran KPK.
Selain itu, sanksi etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan Dewas KPK ke Firli juga jadi hal memberatkan.
“Terperiksa sebagai Ketua LPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya,” tutur Tumpak.
Bersamaan dengan itu, Dewas KPK menyatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Firli.
Menurut Dewas KPK, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli pun disebut tak memberitahukan ihwal komunikasi ini ke pimpinan KPK lainnya.
“Yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.
Untuk diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle
Ajukan Surat Pengunduran Diri
Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Surat pengunduran diri Firli Bahuri ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023 dan langsung diproses Istana.
Terkait Firli Bahuri yang mundur dari Ketua KPK, MAKI menilai sikap ini sangat tidak gentle.
Simak selengkapnya update kasus Firli Bahuri yang mundur jabatan sebagai Ketua KPK setelah tersandung kasus korupsi.
Dalam pengakuannya, Firli Bahuri menyebut sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2023.
Surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Kamis (21/12/2023) Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, "Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg."
Inti dari surat itu, kata Firli, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.
"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.
Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK.
Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.
“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.
Firli Bahuri turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli Bahuri. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.