Berita Nasional Terkini

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Pengacara Ungkap Alasannya

Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya.

KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
CABUT GUGATAN PRAPERADILAN - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pengacara ungkap alasannya.

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid. 

Sebelum diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Firli Bahuri dinyatakan sah.

Baca juga: Siapa Pengganti Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi? Ini Profil 4 Calon Ketua KPK

Baca juga: MAKI Siap Gugat Presiden Jokowi Jika tak Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat

Baca juga: Terjawab, Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri, Wajib Mundur

Fahri menyebut, gugatan praperadilan itu dicabut lantaran ada aspek teknis serta substansial materi hukum yang tengah disusun tim kuasa hukum Firli.

Selain itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu materi gugatan praperadilan sebelumnya.

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

"Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga sesuai dengan kebutuhan," tambah dia.

Sementara ini, Fahri tak mengungkapkan apakah Firli Bahuri bakal kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Kami akan mempertimbangkan semua aspek dan variabel," ucap Fahri.

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri disebut tak melaporkan beberapa aset miliknya dalam LHKPN
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri disebut tak melaporkan beberapa aset miliknya dalam LHKPN (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Permohonan gugatan praperadilan resmi dicabut pada Jumat, empat hari setelah Firli mengajukan gugatan, Senin (22/1/2024).

Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," ungkap Fahri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.

Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL tidak berdasar.

"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah.

Alasan Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan

Minta kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ternyata punya alasan sendiri.

Menurut Yusril, ada banyak kejanggalan bukti-bukti dalam kasus ini. Dia bilang, bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka belum cukup.

Ia menganggap bukti itu tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Status Tersangka Ditolak: Putusan Pengadilan Nggak Begitu Bunyinya

Terlebih, kata Yusril, praperadilan kasus ini bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

Jika dinyatakan tidak diterima, Firli bisa mengajukan praperadilan kembali.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukkan antara formil dan materil. Padahal praperadilan itu hanya formilnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ucap Yusril, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan".

Yusril lantas merinci bukti-bukti yang memberatkan Firli.

Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi.

Namun, menurut Yusril, foto tersebut tidak menerangkan apapun.

Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu saja. Dalam foto itu enggak ada kelihatan satu orang memeras yang lain, itu enggak ada. Jadi pemerasan itu agak tidak mungkin terjadi," tuturnya.

Yusril menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli.

Polri pun harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi.

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri disebut tak melaporkan beberapa aset miliknya dalam LHKPN
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri disebut tak melaporkan beberapa aset miliknya dalam LHKPN (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain.

"Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa, dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas," jelas Yusril.

Untuk diketahui, Yusril datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu. 

Alasan Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Berat ke Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akhirnya menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Diketahui, saat ini juga Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain menjalani pemeriksaan pidana oleh Polri, FIrli Bahuri juga menjalani pemeriksaaan etik dari Dewas KPK.

Dewas KPK pun membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan Firli Bahuri.

Baca juga: Novel Baswedan Merespon Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK, Modus Lama yang Bisa Jadi Pola Jahat

Sidang Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Dewas menyatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Firli.

Di antaranya, Firli tak mengakui perbuatannya.

“Terperiksa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Tumpak.

Firli juga tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku yang digelar Dewas KPK tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

“Terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan,” kata Tumpak.

Hal memberatkan lainnya, Firli tidak menjadi contoh yang baik kepada jajaran KPK.

Selain itu, sanksi etik yang sebelumnya pernah dijatuhkan Dewas KPK ke Firli juga jadi hal memberatkan.

“Terperiksa sebagai Ketua LPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya,” tutur Tumpak.

Bersamaan dengan itu, Dewas KPK menyatakan, tak ada hal yang meringankan hukuman Firli.

Menurut Dewas KPK, Firli melanggar kode etik dan kode perilaku karena berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Komunikasi antara Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK menangani perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli pun disebut tak memberitahukan ihwal komunikasi ini ke pimpinan KPK lainnya.

“Yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladaan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf c , dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak.

Untuk diketahui, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketiga, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri sudah berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri 18 Desember, MAKI: Tidak Gentle

Ajukan Surat Pengunduran Diri

Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Surat pengunduran diri Firli Bahuri ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023 dan langsung diproses Istana.

Terkait Firli Bahuri yang mundur dari Ketua KPK, MAKI menilai sikap ini sangat tidak gentle.

Simak selengkapnya update kasus Firli Bahuri yang mundur jabatan sebagai Ketua KPK setelah tersandung kasus korupsi.

Dalam pengakuannya, Firli Bahuri menyebut sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2023.

Surat pengunduran diri Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Kamis (21/12/2023) Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, "Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg."

Inti dari surat itu, kata Firli, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli.

Diberitakan sebelumnya, keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK. 

Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.

Firli Bahuri turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 

Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli Bahuri. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved