Berita Nasional Terkini

HP Disita, Narasumber Aiman Pengungkap Aparat Tak Netral Terbongkar? Hary Tanoe Sampai Turun Gunung

HP disita, narasumber Aiman Witjaksono pengungkap aparat tak netral di Pilpres 2024 bisa terbongkar, Hary Tanoe sampai turun gunung

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). 

"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana.

Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita.

Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa melawan hal tersebut," kata dia.

Baca juga: Deretan Pasal yang Bisa Jerat Aiman Witjaksono, Kasus Naik Status, Ancaman Hukumannya Berat

Baca juga: Kini Terancam Jadi Tersangka, Aiman Witjaksono Singgung Berita di Media Lebih Gamblang dari Dirinya

Sebelumnya, ia mengatakan masih menjadi jurnalis saat melempar pernyataan terkait aparat tak netral pada Pemilu 2024.

Namun, Aiman mengatakan pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud tersebut bukanlah produk jurnalistik.

"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," ucapnya.

Hary Tanoe Sampai Turun Gunung

Beberapa saat sebelumnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe mengaku bingung dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita handphone Aiman Witjaksono dalam pemeriksaan, Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut yang membuat Hary Tanoe atau HT datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam ini.

"Karena anak buah saya Aiman itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) dari pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai," ujar Hary Tanoe.

"Makanya saya datang ke sini, karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi, tapi HP (handphone)-nya mau disita, saya kan bingung," lanjut dia.

Menurut dia, penyitaan dapat dilakukan apabila status seseorang sudah menjadi tersangka.

"Saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," tutur HT.

"Bukan takut masalah HP disita, tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi," sambungnya.

Baca juga: Kasus Hukum Jubir Ganjar-Mahfud MD Naik Penyidikan Polisi, Aiman Witjaksono: Aneh Bin Janggal

Baca juga: 1.000 Pengacara Pasang Badan untuk Aiman, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa Polisi Hari Ini

Sayang, kebingungan dan pertanyaannya itu tidak dapat terjawab karena dirinya tidak boleh masuk ke ruang pemeriksaan Aiman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved