Berita Internasional Terkini
Inilah Rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional yang Wajib Dipatuhi Israel
Inilah rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional di Belanda yang wajib dipatuhi Israel.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rangkuman 'Vonis' Mahkamah Internasional yang wajib dipatuhi Israel.
Mahkamah Internasional di Belanda pada Jumat 26 Januari 2024 telah merilis daftar perintah yang wajib dipatuhi Israel.
Salah satu perintah yang wajib dipatuhi mulai hari ini adalah: perintah stop genosida atau pembantaian etnis di Gaza Palestina.
Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel membuka blokade bantuan kemanusiaan serta melarang keras Israel menjadikan 'kelaparan' sebagai senjata baru membunuh rakyat sipil di Palestina.
Baca juga: Nasib 4.866 WNI di Yaman, Dibombardir AS dan Inggris, Houthi Bersumpah Balas Serangan Sekutu Israel
Mahkamah Internasional menyampaikan keputusannya mengenai tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza.
Dalam putusan tindakan sementara tersebut Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan segala bentuk tindakan genosida, termasuk permintaan agar Israel menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza.
Enam belas dari 17 hakim hadir dalam sidang tersebut yang berlangsung di Den Haag, Jumat (26/1/2024).
Berikut ini adalah rangkuman singkat dari putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dikutip dari Al Jazeera seperti dilansir TribunNewsmaker.com di artikel berjudul BREAKING NEWS! Daftar 'Vonis' Mahkamah Internasional Wajib Dipatuhi Israel: Stop Pembantaian di Gaza:
- Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
- Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza.

ICJ menuntut Israel, antara lain, untuk mencoba membendung kematian dan kerusakan di Jalur Gaza namun tidak memerintahkan gencatan senjata.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan genosida
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung terhadap genosida di Jalur Gaza.
ICJ memerintahkan Israel untuk melaporkannya dalam waktu satu bulan
Israel harus melaporkan ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah untuk mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah genosida.
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida.
Dikatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti dugaan genosida.
Presiden ICJ mencantumkan pernyataan pejabat Israel tentang 'bahasa yang tidak manusiawi'
Baca juga: Inilah Ciri-ciri Lalat Pasir, Hewan yang Gigit Tentara Israel hingga Terjangkit Penyakit Leishmania
Mengenai masalah “bahasa yang tidak manusiawi” yang digunakan terhadap warga Palestina, presiden ICJ mengatakan pengadilan telah memperhatikan sejumlah pernyataan yang dibuat oleh pejabat senior Israel.
Hal ini terutama menarik perhatian pada pernyataan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang memerintahkan “pengepungan total” terhadap Gaza dan mengatakan kepada pasukan bahwa mereka berperang melawan “manusia hewan”.
Kelompok yang dilindungi Palestina berdasarkan Konvensi Genosida: ICJ
Saat pembacaan berlanjut, presiden ICJ mengatakan pengadilan mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.
Operasi militer Israel mengakibatkan banyak korban jiwa dan luka-luka.
Hakim Donoghue mengatakan pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera, serta kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil.
Dia melanjutkan dengan mengutip pernyataan pejabat senior PBB Martin Griffiths yang mengatakan “Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan”.
Afrika Selatan berhak mengajukan kasus.
Hakim Donoghue mengatakan beberapa tuduhan terhadap Israel termasuk dalam ketentuan Konvensi Genosida.
Ada cukup bukti perselisihan dalam kasus genosida.
Hakim ketua mengatakan pengadilan tidak akan membatalkan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
ICJ mengatakan pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan.
Hakim Donoghue mengatakan pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat dalam kasus ini.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.