Berita Nasional Terkini
Maruf Amin Respon Niat Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Singgung Nasib Menkopolhukam Setelahnya
Maruf Amin respon niat Mahfud MD mundur dari kabinet Jokowi, singgung nasib Menkopolhukam setelahnya
Bahwa saya pada saat yang tepat nanti akan mengajukan pengunduran diri baik-baik," kata Mahfud di Semarang, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Terjawab Sudah Alasan Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam, Adian Sindir yang Dikawal Paspampres
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Dilapor ke Bawaslu Soal Dugaan Penghinaan kepada Gibran Rakabuming
Mahfud menyatakan, ia sejak awal tak mundur sebagai Menko Polhukam karena tak ada larangan yang mengharuskan hal itu.
Ia juga menegaskan tak pernah menggunakan fasilitas negara dan kewenangan sebagai Menko Polhukam untuk kampanye.
Namun, belakangan ia melihat kandidat lain yang juga duduk di pemerintahan justru menyalahgunakan fasilitas dan kewenangannya.
Oleh karena itu, ia memutuskan akan segera mundur dari kabinet untuk memberikan contoh.
"Tinggal tunggu momentum, karena masih ada tugas negara yang harus saya jaga," kata Mahfud.
Penjelasan Adian Napitupulu
Politikus PDIP Adian Napitupulu menjelaskan alasan Mahfud MD akan mundur dari Pemerintahan Jokowi.
Menurut Adian, pihaknya ingin memenangkan Pilpres 2024 dengan terhormat.
Adapun Mahfud merupakan cawapres dari Ganjar Pranowo yang diusung PDIP dan PPP.
“Kita mau kemenangan yang benar, kemenangan yang terhormat,” kata Adian dalam talkshow Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Penghinaan Gibran, Mahfud MD: Saya Tidak Ingin Tahu
Baca juga: Ramai Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Respons Mahfud dan PKB, Kata Pengamat
Adian mengaku pernah berkomunikasi dengan Mahfud MD melalui sambungan video call.
Saat itu, guru besar hukum tata negara tersebut meminta saran mengenai jabatannya di pemerintah.
Adian pun menyarankan untuk mundur.
Tindakan ini dinilai perlu dilakukan untuk menutup sesedikit mungkin peluang orang yang menggugat atas dugaan konflik kepentingan.
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Menjelajahi Cita Rasa Kopi Indonesia, 8 Pilihan Unggulan dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.