Berita Internasional Terkini

Penjelasan Pakar Terkait Putusan Mahkamah Internasional yang Desak Israel Hentikan Genosida di Gaza

Simak penjelasan pakar terkait putusan Mahkamah Internasional yang menesak Israek untuk hentikan genosida di Gaza.

Editor: Amalia Husnul A
AFP Photo/Anadolu/Nikos Oikonomou
ISRAEL GENOSIDA - Orang-orang berkumpul di luar Mahkamah Internasional selama sidang genosida Gaza oleh Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. Simak penjelasan pakar terkait putusan Mahkamah Internasional yang menesak Israek untuk hentikan genosida di Gaza. 

Mahkamah Internasional tidak secara langsung menyerukan gencatan senjata.

Namun, Mahkamah Internasional mengatakan bahwa Israel harus mengambil "semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida".

Khususnya: pembunuhan anggota kelompok tersebut; menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian.

Baca juga: Menlu Retno di Forum PBB: Israel Langgar Hukum Humaniter, Cek Permenlu Larang Kibar Bendera Israel

Dengan kata lain, tindakan sementara ini menyiratkan gencatan senjata permanen.

Reaksi Palestina atas putusan Mahkamah Internasional

Dilansir Al Jazeera, Palestina bereaksi terhadap keputusan Mahkamah Internasional.

Warga Palestina mengungkapkan rasa frustrasinya karena pengadilan tidak menyerukan gencatan senjata.

Mereka juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah penting menuju akuntabilitas bagi Israel.

Sementara, Kementerian Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki pada Jumat menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

 "Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.

Sementara itu, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Terlebih selama ini mereka telah lama menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Baca juga: Trending di X, Gigi Hadid Kecam Israel yang Terus Menyebut Warga Palestina Teroris

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Namira Yunia Lestanti)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved