Berita Berau Terkini

Tahun Ini, BPN Berau Targetkan 16.484 Bidang Tanah di 18 Desa Punya Sertifikat 

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau menargetkan 16.484 bidang tanah di 18 desa memiliki sertifikat pada tahun ini. 

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Kantor Pertanahan Kabupaten Berau kembali melakukan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL pada tahun ini . Kegiatan ini bertujuan agar lahan milik warga memiliki sertifikat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau kembali melakukan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun ini.

Kegiatan PTSL itu dilaksanakan agar lahan milik warga memiliki sertifikat.

Plh Kantah Kabupaten Berau, John Palapa mengungkapkan, pihaknya bakal mendata dan melakukan pemetaan lahan dengan target mencapai 16.484 bidang tanah.

"Kita ada proyek PTSL dengan target 16.484 bidang di tahun 2024 ini meliputi 18 Desa yaitu di Pegat Bukur, Inaran, Bena Baru, Gunung Sari, Bukit Makmur, Pandan Sari, Tepian Buah, Harapan Jaya, Tumbit Melayu, Teluk Sumbang, Balikukup, Karangan, Maluang, Simpang Bengalon, Labanan Makarti, Suaran, Tanjung Prepata, Biduk-Biduk," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (28/1/2024).

Baca juga: 2 Kategori Orang Pindah Memilih dalam Pemilu 2024, KPU Berau Beberkan Alasannya

Pemetaan tanah oleh Kantah Kabupaten Berau telah dilakukan pengukuran pada tahun lalu.

"Tahun ini bisa kita naikkan bersertifikat, selama proses persyaratan PTSL punya warga tersebut lengkap," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan selama proses PTSL belum ada kendala.

Biasanya kendala itu bisa berupa, lahan tumpang tindih hingga milik perusahaan.

"Selama ini tidak ada kendala, jadi perangkat desa hingga kepala kampung, lurah itu sudah cukup membantu," ujarnya.

"Karena pada saat pelantikan panitia Yudikasi, memang program sertifikasi massal PTSL ini banyak membantu masyarakat dan persyaratannya mudah," tambahnya.

Baca juga: Preservasi Jalan di Berau dari Sumber Dana Bagi Hasil Sawit Sasar 2 Kecamatan

John pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin PTSL punya sertifikat untuk membawa salinan kartu keluarga (KK).

"KTP, surat tanah, SPPT PBB, kemudian BPHTB. Sehingga tidak menghalangi masyarakat untuk mengajukan pembuatan sertifikat," bebernya.

Selain itu, proses awal kegiatan PTSL Kantah Kabupaten Berau, yaitu berupa pemotretan lahan pendaftar dari udara.

"Pemotretan lahan dari udara sebagai basis data-nya, kemudian target PTSL tidak hanya bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat, tetapi juga bidang tanah sudah bersertifikat," tuturnya.

Baca juga: Masifnya Pendatang Mencari Kerja, Jumlah Penduduk di Kabupaten Berau Alami Kenaikan

Pasalnya, tujuan dilakukan dua metode pendataan tanah baik sudah bersertifikat maupun belum agar meningkatkan kualitas data pertanahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved