Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

7 Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara Penuhi Syarat Pemekaran, Penduduk Minimal 1.500

Tujuh desa di Kabupaten kUTAI Kartanegara, Kalimantan Timur telah memenuhi syarat untuk pemekaran.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PEMEKARAN DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat, Minggu (28/1/2024).  

Kepala Brida Kutai Kartanegara, Maman Setiawan mengungkapkan, pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Dari hasil kajian kami yang memenuhi semua syarat itu hanya Loa Tebu. Nama hasil pemekarannya La Tebu Ulu,” kata Maman, Senin (11/9/2023).

 

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi semua syarat tersebut.

Kelurahan ini telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk jumlah penduduk yang mencapai 4.948 jiwa dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi. Selain itu, persyaratan teknis dan administratif juga telah terpenuhi. (aul)

Desa-desa di kukar penuhi Syarat Pemekaran:
1. Kecamatan Loa Kulu: Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir dan Desa Jembayan Ulu
2. Kecamatan Loa Janan: Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Duri Seberang dan Desa Loa Duri Ulu
3. Kecamatan Muara Badak: Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur dan Desa Muara Badak Ulu
4. Kecamatan Tenggarong Seberang: Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo dan Desa Bangun Rejo
5. Kecamatan Kembang Janggut: Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir dan Desa Kembang Janggut
6. Kecamatan Anggana: Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang dan Desa Sepatin
7. Kecamatan Loa Kulu: Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Sungai Payang. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved