Tribun Kaltim Hari Ini

7 Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara Penuhi Syarat Pemekaran, Penduduk Minimal 1.500

Tujuh desa di Kabupaten kUTAI Kartanegara, Kalimantan Timur telah memenuhi syarat untuk pemekaran.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PEMEKARAN DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat, Minggu (28/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tujuh desa di Kabupaten kUTAI Kartanegara, Kalimantan Timur telah memenuhi syarat untuk pemekaran.

Desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran tersebar di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Badak, Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, dan Anggana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi, di antaranya minimal 1.500 penduduk dan 300 kartu keluarga (KK)

Baca juga: Gelar Rakor Bareng Seluruh Kades dan Lurah, Bupati Kukar Bahas Soal Batas Wilayah dan Pemekaran Desa

"Dari 18 usulan pemekaran, 7 desa berhasil memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar,” kata Arianto, Minggu (28/1/2024).

Ia mengungkapkan, pemekaran desa bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat.

Proses pemekaran memerlukan kerja sama antara pihak desa yang mengajukan, DPMD, dan Bagian Pemerintahan.

Desa persiapan akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat.

Nanti, tugas Pj Kades ialah menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa, balai pertemuan, dan mengurus administrasi kependudukan.

Baca juga: Pemekaran Desa di PPU Terkendala Penetapan Batas Desa

Desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif. “Tugas Pj Kades termasuk memastikan kelengkapan dan persyaratan untuk menjadi desa definitif,” terangnya.

Arianto menyebutkan, keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan.

Pj Kades diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar desa persiapan dapat menjadi desa definitif dalam waktu yang ditentukan.

"Selama proses pemekaran, kami DPMD akan terus mendampingi agar proses berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, sebanyak tiga kelurahan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bakal dimekarkan. Kelurahan tersebut meliputi Loa Ipuh, Mangkurawang, dan Loa Tebu.

Baca juga: DPRD PPU Inginkan Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kecamatan Waru Dipercepat

Namun, dari tiga kelurahan tersebut, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi tiga persyaratan penting yang ditetapkan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutai Kartanegara.

Ini merupakan hasil dari kurang lebih empat bulan kajian yang melibatkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Kepala Brida Kutai Kartanegara, Maman Setiawan mengungkapkan, pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi.

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

“Dari hasil kajian kami yang memenuhi semua syarat itu hanya Loa Tebu. Nama hasil pemekarannya La Tebu Ulu,” kata Maman, Senin (11/9/2023).

 

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi semua syarat tersebut.

Kelurahan ini telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk jumlah penduduk yang mencapai 4.948 jiwa dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi. Selain itu, persyaratan teknis dan administratif juga telah terpenuhi. (aul)

Desa-desa di kukar penuhi Syarat Pemekaran:
1. Kecamatan Loa Kulu: Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir dan Desa Jembayan Ulu
2. Kecamatan Loa Janan: Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Duri Seberang dan Desa Loa Duri Ulu
3. Kecamatan Muara Badak: Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur dan Desa Muara Badak Ulu
4. Kecamatan Tenggarong Seberang: Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo dan Desa Bangun Rejo
5. Kecamatan Kembang Janggut: Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir dan Desa Kembang Janggut
6. Kecamatan Anggana: Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang dan Desa Sepatin
7. Kecamatan Loa Kulu: Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Sungai Payang. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved