Pilpres 2024
HP hingga Akun Email Milik Aiman Disita Polisi, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam
HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam.
TRIBUNKALTIM.CO - HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam.
TPN Ganjar-Mahfud bertindak atas apa yang dilakukan penyidik terhadap Aiman Witjaksono.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita handphone, akun Instagram, akun email, dan sim card milik Aiman Witjaksono.
Aiman sempat khawatir narasumber rahasianya bocor karena HP-nya disita polisi.
Penyitaan itu dilakukan pihak kepolisian dalam saat memeriksa Aiman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral.
Baca juga: Akhirnya Polisi Jadikan HP Aiman Witjaksono Barang Bukti, Ganjar Tak Tinggal Diam, Sebut Tak Fair
Baca juga: HP Disita, Narasumber Aiman Pengungkap Aparat Tak Netral Terbongkar? Hary Tanoe Sampai Turun Gunung
Baca juga: HP Disita Polisi, Aiman Witjaksono Khawatir Narasumber Pemberi Info Aparat Tidak Netral Terbongkar
Penyitaan itu membuat Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, bereaksi keras.
Dia menyebut bahwa pihaknya bakal melaporkan penyidik yang menangani Aiman ke Propam Polri, karena penyitaan itu dianggap di luar prosedur yang berlaku.
"Pertama, pertanyaannya apakah kami akan ke Propam. Yes, itu jawabannya. Kami sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam," kata Heru dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
"Nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku. Yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam. Kami akan menanyakan prosedur dari pernyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi objek dari laporan kami," terang Heru.
Selain ke Propam Polri, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya juga akan melakukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Ombusdman.
Diketahui, TPN sudah mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa (30/1/2024).
"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung.

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Todung.
Selain itu, Heru menyatakan, penyitaan tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Deretan Pasal yang Bisa Jerat Aiman Witjaksono, Kasus Naik Status, Ancaman Hukumannya Berat
Atas hal tersebut, pihaknya kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.