Pilpres 2024

HP hingga Akun Email Milik Aiman Disita Polisi, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam

HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam. 

TRIBUNKALTIM.CO - HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam.

TPN Ganjar-Mahfud bertindak atas apa yang dilakukan penyidik terhadap Aiman Witjaksono.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita handphone, akun Instagram, akun email, dan sim card milik Aiman Witjaksono.

Aiman sempat khawatir narasumber rahasianya bocor karena HP-nya disita polisi.

Penyitaan itu dilakukan pihak kepolisian dalam saat memeriksa Aiman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral.

Baca juga: Akhirnya Polisi Jadikan HP Aiman Witjaksono Barang Bukti, Ganjar Tak Tinggal Diam, Sebut Tak Fair

Baca juga: HP Disita, Narasumber Aiman Pengungkap Aparat Tak Netral Terbongkar? Hary Tanoe Sampai Turun Gunung

Baca juga: HP Disita Polisi, Aiman Witjaksono Khawatir Narasumber Pemberi Info Aparat Tidak Netral Terbongkar

Penyitaan itu membuat Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, bereaksi keras.

Dia menyebut bahwa pihaknya bakal melaporkan penyidik yang menangani Aiman ke Propam Polri, karena penyitaan itu dianggap di luar prosedur yang berlaku.

"Pertama, pertanyaannya apakah kami akan ke Propam. Yes, itu jawabannya. Kami sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam," kata Heru dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku. Yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam. Kami akan menanyakan prosedur dari pernyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi objek dari laporan kami," terang Heru.

Selain ke Propam Polri, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya juga akan melakukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Ombusdman.

Diketahui, TPN sudah mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa (30/1/2024).

"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung.

Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024). (WartaKota/Ramadhan LQ)

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Todung.

Selain itu, Heru menyatakan, penyitaan tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Deretan Pasal yang Bisa Jerat Aiman Witjaksono, Kasus Naik Status, Ancaman Hukumannya Berat

Atas hal tersebut, pihaknya kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved