Pilpres 2024

HP hingga Akun Email Milik Aiman Disita Polisi, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam

HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono, juru bicara (jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam. 

TRIBUNKALTIM.CO - HP hingga akun email milik Aiman Witjaksono disita polisi, TPN Ganjar-Mahfud bakal laporkan penyidik ke Propam.

TPN Ganjar-Mahfud bertindak atas apa yang dilakukan penyidik terhadap Aiman Witjaksono.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita handphone, akun Instagram, akun email, dan sim card milik Aiman Witjaksono.

Aiman sempat khawatir narasumber rahasianya bocor karena HP-nya disita polisi.

Penyitaan itu dilakukan pihak kepolisian dalam saat memeriksa Aiman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait aparat tidak netral.

Baca juga: Akhirnya Polisi Jadikan HP Aiman Witjaksono Barang Bukti, Ganjar Tak Tinggal Diam, Sebut Tak Fair

Baca juga: HP Disita, Narasumber Aiman Pengungkap Aparat Tak Netral Terbongkar? Hary Tanoe Sampai Turun Gunung

Baca juga: HP Disita Polisi, Aiman Witjaksono Khawatir Narasumber Pemberi Info Aparat Tidak Netral Terbongkar

Penyitaan itu membuat Wadir Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, bereaksi keras.

Dia menyebut bahwa pihaknya bakal melaporkan penyidik yang menangani Aiman ke Propam Polri, karena penyitaan itu dianggap di luar prosedur yang berlaku.

"Pertama, pertanyaannya apakah kami akan ke Propam. Yes, itu jawabannya. Kami sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam," kata Heru dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

"Nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku. Yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam. Kami akan menanyakan prosedur dari pernyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi objek dari laporan kami," terang Heru.

Selain ke Propam Polri, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menuturkan pihaknya juga akan melakukan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Ombusdman.

Diketahui, TPN sudah mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa (30/1/2024).

"Nah kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung.

Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024). (WartaKota/Ramadhan LQ)

"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Todung.

Selain itu, Heru menyatakan, penyitaan tersebut terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Deretan Pasal yang Bisa Jerat Aiman Witjaksono, Kasus Naik Status, Ancaman Hukumannya Berat

Atas hal tersebut, pihaknya kemudian mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penyitaan itu pada Selasa hari ini.

"Kompolnas adalah pengawas eksternal dari Kepolisian RI. Kami juga sudah mengadukan ke Kompolnas. Intinya kami minta 2 hal. Pertama, kami minta perlindungan hukum terhadap mas Aiiman yang menurut kami prosedur penyitaannya itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

"Berita Acara Penyitaan itu atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya HP-nya saja, tapi yang disita ada 4. Jadi ini mungkin objek yang kami laporkan ke Kompolnas sebagai untuk meminta perlindungan hukum kami kepada mas Aiman," sambung dia.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut penyitaan tersebut merupakan tindakan represif.

"Buat kami, merupakan suatu aba-aba, suatu warning bahwa tindakan represif dari aparat penegak hukum itu sudah keterlaluan, sudah melewati kewajaran, karena status saudara Aiman ini adalah saksi. Saudara Aiman ini belum menjadi tersangka. Nah sebagai saksi, penyitaan itu tidak bisa dilakukan," ucap Todung.

"Saya menangkap bahwa pihak kepolisian dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan penyitaan. Tapi penyitaan itu tetap dilakukan karena apa? Karena mereka punya penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, penetapan itu tidak diberikan kepada sdr Aiman dan kuasa hukumnya," lanjutnya.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan terkait pernyataan terkait aparat tidak netral dalam Pemilu 2024, sudah sesuai aturan.

"Apa itu penyitaan sudah saya jelaskan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal tersebut karena pihaknya sudah mendapat surat izin penyitaan handphone Aiman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang dimaksud, yang kemudian kami jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan," katanya.

"Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," sambung eks Kapolres Kota Solo itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya memproses kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini secara profesional.

"Saya kira, apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ucap dia.

Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Aiman Witjaksono kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat (26/1/2024).

Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.

Saat diperiksa, HP Aiman sendiri disita oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya.

"Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita," kata Hary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Hari mengaku bingung atas tindakan penyidik tersebut. Kecuali, kata dia, Aiman berstatus tersangka sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.

"Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban," tegasnya.

Namun dia kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.

"Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa," ungkapnya.

Aiman Rahasiakan Informan

Sementara Aiman usai menjalani pemeriksaan mengaku handphone miliknya telah disita penyidik.

Meski begitu, ia berkomitmen tetap merahasiakan narasumbernya yang menyebutkan ada oknum aparat tidak netral di Pemilu 2024.

"Bahwa hari ini diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," ujar dia, Jumat malam. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam Terkait Penyitaan HP HIngga Email Milik Aiman

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved