Pemilu 2024
Kisah Caleg di Nunukan Terancam Dibui Gara-gara Bagi Gelas hingga Tempat Bumbu, Diduga Langgar UU
Seorang Caleg di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini harus berurusan dengan hukum gara-gara aksi bag-bagi doorprize di acara jalan sehat.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang calon legislatif (Caleg) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial SR (23), kini harus berurusan dengan hukum gara-gara aksi bagi-bagi doorprize di acara jalan sehat.
SR diduga melakukan politik uang dan melanggar Undang-Undang Pemilu.
Sidang kasus dugaan politik uang yang menjerat seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Nunukan berinisial SR (23) berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin (29/1/2024).
Pantauan Tribun terlihat sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Modus Caleg di Nunukan yang Diduga Melakukan Politik Uang
Pihak JPU menghadirkan terdakwa SR dan dua kuasa hukumnya.
SR yang mengenakan jilbab warna hitam dengan baju bercorak kombinasi putih biru mengarahkan pandangannya hanya ke majelis hakim.
"Terdakwa (SR) membagikan unggahan tersebut melalui cerita Instagram/Instagram story akun pribadi terdakwa yakni @itarosithaaa dengan menambahkan tulisan berupa ajakan yakni 'ayo bapak, ibu, teman-teman remaja milenial ikut bergabung dan ramaikan agenda senam sehat. Sebagai awal komitmen dalam menunjukkan aksi kerja nyata Rosita sebagai calon anggota legislatif," ucap JPU, Kejaksaan Negeri Nunukan Adi Setya Desta Landya membacakan surat dakwaan.
Caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan inisial SR diduga melakukan kegiatan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023.
Kegiatan kampanye tersebut dirangkaikan dengan kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam metode kegiatan lainnya.
Dalam rangkaian pelaksanaan kampanye tersebut, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta kegiatan.
Bawaslu Nunukan melalui rapat sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terhadap perbuatan SR diduga melanggar larangan kampanye.

Doorprize yang diberikan berupa alat perlengkapan rumah tangga seperti kipas angin, dispenser, tempat bumbu, mangkuk dan gelas untuk masyarakat yang mengikuti acara senam sehat.
Mekanisme pembagian doorprize dilakukan dengan cara pemberian pertanyaan kepada masyarakat dan peserta senam sehat.
Peserta yang dapat menjawab pertanyaan oleh pembawa acara akan mendapatkan hadiah.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, SR merupakan kader Partai Demokrat yang maju sebagai Caleg DPRD Nunukan Dapil II Nunukan Selatan.
SR didakwa melanggar Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal Riza mengatakan dalam dakwaan alternatif yang dibacakan JPU, perbuatan SR dapat dijerat Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa SR menyelenggarakan kegiatan senam sehat pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wita di lapangan voli Jalan Ujang Dewa, RT 002, Kecamatan Nunukan Selatan.
Saat itu di sekitar lapangan voli tersebut terpasang alat peraga kampanye yang menunjukan citra diri terdakwa.
Citra diri yang dimaksudkan yakni spanduk partai dengan memuat foto terdakwa SR mengenakan seragam Partai Demokrat lalu dilengkapi logo dan nomor urut partai beserta ajakan untuk mencoblos nomor urut 2 (nomor urut SR).
Saat acara masih berlangsung terdakwa membagikan doorprize hadiah kepada warga yang mengikuti kegiatan senam sehat.
Adapun doorprize yang diberikan berupa satu unit kipas angin dengan harga Rp298.000 dan satu unit dispenser seharga Rp241.000.
Baca juga: Bawaslu Balikpapan Tangani 2 Kasus Dugaan Politik Uang Pemilu 2024, Satu Kasus Dilimpahkan ke Polisi
Sesuai Pasal 33 Ayat (7) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan dan/atau yang harganya tetap wajar.
Pemberian doorprize hadiah berupa kipas angin, dispenser, tempat bumbu dan mangkuk termasuk gelas dimaksudkan agar pada saat pemungutan suara para penerima hadiah memberikan suaranya kepada terdakwa.
Diketahui lokasi kegiatan senam sehat dan pemberian doorprize tersebut masuk dalam daerah pemilihan terdakwa yakni daerah pemilihan (Dapil) Nunukan II.
Amrizal menuturkan dalam sidang kasus berkaitan Pemilu 2024 hingga putusan majelis hakim nantinya dibatasi hanya 7 hari kerja.
"Perkara Pemilu hanya tujuh hari kerja. Jadi paling lambat hari Selasa sudah putusan hakim. Dari agenda eksepsi sore nanti dilanjutkan malam jawaban dari JPU. Besok (hari ini) dilanjutkan putusan sela kemudian pemeriksaan saksi-saksi," ucap Amrizal yang juga sebagai satu diantara tiga JPU.
KRONOLOGI SR DIDUGA TERLIBAT POLITIK UANG
1. SR berkampanye menggunakan sosial media tanggal 9 Desember 2023
2. Kampanye itu mengajak warga mengikuti kegiatan olahraga
3. Selama rangkaian kegiatan, SR diduga memberikan hadiah doorprize
4. Hadiah doorprize berupa kipas angin , dispenser dan perabotan rumah tangga
5. Berdasarkan pasal 33 Ayat (7) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu
Warga Lakukan Politik Uang di Pemilu 2024 Terancam Penjara 3 Tahun
Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
Baca juga: Mengenal Metode Kampanye Sekakmat dalam Pileg 2024 yang Dibuat Caleg dari Kukar
Politik uang belum memiliki definisi baku.
Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.
Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
Jenis politik uang pun beragam.
Ada hal-hal yang yang bisa dikategorikan politik uang, seperti pemanfatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada.
Jenis politik uang lainnya berupa pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Diminta lapor
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024.
"Kalau misalkan di jalan atau di lapangan ada dugaan politik uang, segera sampaikan, laporkan ke Bawalsu sesuai dengan jenjangnya seusai dengan lokusnya, wilayahnya di mana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, dalam diskusi bertajuk
"Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu", di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Puadi mengeklaim bahwa Bawaslu akan menerima dan memproses laporan tersebut.
Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam 2 hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan itu.
"Laporan akan diterima sehingga Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah dalam kajian awal itu memenuhi syarat formal, atau materiil," ujar Puadi.
Puadi menambahkan, saat ini Bawaslu telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran.
"Kalau dulu orang mau datang harus ke Bawaslu dengan banyak formulir yang macam-macam, sekarang ini sudah lebih sederhana lagi, karena teknologi yang lebih canggih," imbuh Puadi.
Sekarang laporan itu sudah tidak serba manual, sekarang ini harus sudah terdigitalisasi. Bawaslu sudah launching, kaitannya dengan Sigap Lapor, jadi foto, video, kirim, upload," pungkasnya, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Warga Lakukan Politik Uang di Pemilu 2024 Terancam Penjara 3 Tahun".
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.